Beritasumut.com-Pengangkatan CPNS dari formasi PTT di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak dipungut biaya apapun, baik untuk proses pemberkasan maupun pengurusan NIP dan tidak dibenarkan adanya pengutipan dalam pengangkatan CPNS, kalau ada oknum yang melakukan pengutipan segera laporkan. Hal itu ditegaskan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung SH MM dalam acara penyerahan SK CPNS dari Formasi PTT Kementerian Kesehatan dan THL Tenaga bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, pertengahan pekan kemarin. Dalam kesempatan itu, Wildan MM mengatakan bahwa SK CPNS tersebut seharusnya sudah diserahkan pada tanggal 2 Agustus yang lalu, namun karena 6 orang CPNS yang tidak sesuai data NIP dengan data Ijazah maka dilakukan perbaikan data di BKN regional Medan. "Untuk 5 orang telah dilakukan perbaikan data, sedangkan 1 orang lagi terkait perbedaan bulan lahir, sesuai ketentuan bahwa kewenangan perbaikan data tersebut berada pada BKN di Jakarta," ujarnya dilansir dari laman resmi labuhanbatuselatankab.go.id, Minggu (15/10/2017). Wildan berharap agar 1 orang CPNS tersebut dapat tetap diterbitkan SK pengangkatannya dan dilakukan perbaikan setelah usul perbaikan NIP-nya diterima Pemkab Labusel dari BKN Regional Medan.Wildan juga berpesan kepada para CPNS untuk dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ikhlaskanlah mengabdi di Labuhanbatu Selatan dan bekerjalah dengan baik," pesan Wildan. Wildan juga meminta kepada BKD sebelum CPNS menerima SK agar membuat surat penyataan bersedia ditempatkan di Kabupaten Labusel minimal 10 tahun dan bermaterai Rp. 6000. Sementara itu Kepala BKD Lamsaniah MPd melaporkan jumlah CPNS yang akan diserahkan SK-nya sebanyak 100 orang yang terdiri dari formasi PTT sebanyak 97 orang dengan rincian 1 dokter umum, 1 dokter gigi dan 95 bidan. Kemudian formasi THL tenaga bantu penyuluh pertanian sebanyak 3 orang.(BS02)