Januari-September Perizinan Terpadu Sumut Terbitkan 2.461 Dokumen Izin dan Non Izin

- Kamis, 12 Oktober 2017 01:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/6569_Januari-September-Perizinan-Terpadu-Sumut-Terbitkan-2-461-Dokumen-Izin-dan-Non-Izin.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 Tahun 2017, saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara sudah dapat melayani pengurusan sebanyak 190 jenis izin dan 94 non izin. 

 

Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 66 tahun 2017 pada tanggal 7 Agustus 2017, maka ada 22 sektor perizinan dan non perizinan yang pengurusannya melalui Dinas PMPPTSP Prov.Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMPPTSP Provsu Bondaharo kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).

 

Bondahro mengungkapkan, izin tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan layanan publik yang mudah, sederhana, cepat, transparan dan biaya perizinan gratis. Dengan demikian, maka masyarakat dapat melakukan pengurusan 190 jenis izin dan 94 non izin di Dinas PMPPTSP-SU mulai dari permohonan sampai penyerahan sesuai SOP yang ditetapkan. 

 

Adapun sektor yang perizinannya dilimpahkan ke Dinas PMPPTSP adalah sektor Perkebunan, sektor kelautan dan perikanan, kehutanan, lingkungan  hidup, perindustrian dan perdagangan, kesehatan, bina marga, perhubungan, sektor peternakan dan kesehatan hewan, sektor pertambangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, Kesabang Linmas, tenaga kerja dan transmigrasi, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, kearsipan, pendidikan, komunikasi dan informatika, sosial, penanaman modal, pertanian dan sektor perumahan dan kawasan permukiman. 

 

Pelimpahan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Dinas PMPPTSP telah dilaksanakan sebanyak empat tahap. Tahap pertama, melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2011, mendapat pelimpahan sebanyak 56 jenis Izin. Tahap kedua, melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2014, mendapat pelimpahan sebanyak 68 jenis Izin dan 7 jenis Non Izin. Tahap ketiga Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2016, mendapat pelimpahan sebanyak 133 Jenis Izin dan 59 jenis Non Izin. 

 

“Dan yang terakhir, melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 Tahun 2017, mendapat pelimpahan sebanyak 190 Jenis Izin dan 94 jenis Non Izin.Dengan begitu hampir seluruh perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini sudah diterbitkan oleh DIS PMPPTSP Provsu,” ujar Bondaharo.

 

Sejak berdiri tahun 2017, Dinas PMPPTSP Provsu menurutnya sudah menerbitkan dokumen izin dan non izin sebanyak 2.461 dokumen sejak Januari hingga Pertengahan September 2017. Jumlah penerbitan izin dan non izin tersebut meningkat signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebelum terbentuknya Dias PMPPTSP Provsu dimana dari kedua SKPD yaitu (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provsu dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Provsu ) telah diterbitkan izin dan non izin sebanyak 2007 buah. 

 

Menurut Bondaharo, jumlah penerbitan izin dan Non izin yang meningkat ini menandakan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat atau pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Selain itu, peningkatan ini menurutnya  merupakan dampak dari berbagai kemudahan dan terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui DIS PMPPTSP Prov.Sumatera Utara.

 

Pelayanan yang semakin membaik itu diakui masyarakat pengguna jasa layanan. Pelayanan perizinan yang diberikan oleh Dinas PMPPTSP Provsu  masuk kategori mutu “Baik”  berdasarkan penilaian masyarakat/pelaku usaha sesuai dengan Survei Kepuasan Masyarakat yang mendapatkan pelayanan perizinan dari Dinas PMPPTSP Provsu berdasarkan Permenpan dan RB No. 16 tahun 2014.  Proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang diterapkan oleh Dinas PMPPTSP Provsu  juga sudah mendapat sertifikat ISO 9001:2008.

 

Seperti diketahui Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara ini merupakan penggabungan dari dua SKPD yaitu Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provsu berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. (BS03)

 

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut dan MUI Tandatangani Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana 2025, Pj Gubernur Sumut Ingatkan ASN Terus Berikan Layanan Terbaik pada Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Luncurkan Bus Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Semakin Mudah dan PAD Meningkat

Politik & Pemerintahan

HUT Ke-76 Provinsi Sumut Pj Gubernur Sampaikan Berbagai Capaian Sumut yang Lebih Baik dari Nasional

Politik & Pemerintahan

MTQ ASN dan Non ASN Lintas lnstansi, Pj Gubernur Sumut Serahkan Hadiah Ibadah Umrah kepada untuk Para Juara