Jika Tak Lakukan Pengawasan, Panwascam Bisa Dikenakan Pidana

Herman - Senin, 18 September 2017 08:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/8614_Jika-Tak-Lakukan-Pengawasan--Panwascam-Bisa-Dikenakan-Pidana.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) yang tidak melakukan pengawasan dengan baik, maka dapat terancam hukuman pidana. Karenanya, Panwascam wajib mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. 

 

"Panwaslu Kecamatan, kalau tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU dan tidak melaporkan kepada Bawaslu kabupaten atau kota, dipidana penjara dan denda," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Hardi Munte saat Bimbingan Teknis Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, di Grand Antares Medan, Sabtu (16/09/2017).

 

Sanksi Pidana penjara dan denda itu diatur dalam UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 507 ayat (2) disebutkan, setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

 

"Jadi, sosialisasikan kepada calon (panwaslu kecamatan) yang mendaftar. Tidak hanya tugas, wewenang dan kewajiban, tapi sanksi pidana juga ada," katanya.

 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri dalam kegiatan yang sama menegaskan, strategi pengawasan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.

 

Pencegahan melalui identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran. Melihat sejarah kepemiluan di wilayah kecamatan, pengaruh ketokohan masyarakat, kerawanan perbatasan dan kawasan yang sulit diakses hingga kawasan bencana alam. "Panwascam itu ujung tombak dalam hal pencegahan terjadinya pelangaran, karena melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat setempat," kata Aulia. 

 

Koordinasi lintas intansi dan kelompok masyarakat menjadi langkah pencegahan. Panwascam juga berkewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal turut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu.

 

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pembentukan Panwascam di Sumut akan dimulai minggu ini. "Kita berharap semua panwascam di Sumut sudah dilantik paling lama 9 Oktober 2017," kata Syafrida.

 

Kesempatan itu disampaikannya juga tugas-tugas berat yang menjadi tanggunghjawab Pawascam. Selain mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara, juga mengawasi tahapan persiapan Pemilihan Umum. Sedangkan delapan kabupaten/kota diselenggarakan juga pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.

 

"Panwas kabupaten dan kota serius dalam melaksanakan seleksi Panwascam ini. Mungkin nantinya akan banyak intervensi dan permintaan-permintaan dari berbagai pihak. Tetaplah pada komitmen memilih penyelenggara yang berintegritas dan bertanggungjawab," katanya mengingatkan.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Politik & Pemerintahan

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Politik & Pemerintahan

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi