Walikota Lantik Dewan Pengupahan Medan, Ini Pesan untuk Depeda

Herman - Kamis, 14 September 2017 13:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/8154_Walikota-Lantik-Dewan-Pengupahan-Medan--Ini-Pesan-untuk-Depeda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Masukan dan pertimbangan yang arif dari Dewan Pengupahan sangat diperlukan agar para pekerja dan pengusaha tetap dapat menaikkan tingkat kesejahteraannya tanpa ada hak dan kewajiban mereka yang terabaikan.

 

Demikian disampaikan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi ketika melantik Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2010 di Balai Kota Medan, Rabu (13/09/2017). Dewan Pengupahan yang dilantik berjumlah 45 orang yang berasal dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi.

 

Walikota mengungkapkan, Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan  memiliki tugas serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja. Untuk itulah Walikota minta kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik dapat menjaga amanah yang diemban, serta memahami tugas maupun fungsinya dengan sebaik mungkin. 

“Saya  berpesan agar seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik ini mampu tetap istiqomah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tetaplah mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar selalu berkah,” kata Walikota.

 

Selanjutnya dalam menjalankan tugas, Walikota berpesan agar Dewan Pengupahan dapat mengembangkan terus dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

 

“Dengan komunikasi yang efektif, saya yakin tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Yang lebih penting lagi, utamakan soliditas tim dibandingkan ego pribadi. Bersama tim, kita Insya Allah akan mampu mencapai hasil yang jauh lebih baik dibandingkan bila kita bekerja sendiri,” pesannya.

 

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat keputusan Walikota Medan No.560/787.K/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2020. Sebagai Ketua Kabid Perselisihan, Syarat Kerja dan Pengupah Dinas Tenga Kerja Kota Medan, Amin Yahya Pohan, Ami Dilham SE MSi dari unsur perguruan tinggi sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Drs Nurly selaku Sekretaris.

 

Sementara itu Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menjelaskan, pelantikan Dewan Kota ini dilakukan sesuai dengan periodesasi. Usai pelantikan ini, Dewan kota yang baru dilantik akan segera mempersiapkan tahapan pengajuan Upah Miimum Kota (UMK) untuk tahun 2018.

 

Berdasarkan tahapan selanjutnya, jelas Hanalore, Dewan Pengupahan akan melakukan survei pasar kedua pada Oktober 2017 setelah melakukan rapat koordinasi, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan.  Dalam penetapan UMK, Hanalore mengatakan akan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. 

 

“Apapun keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan melalui musyawarah ini akan disampikan kepada Bapak Walikota sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Kota Medan. Yang pasti keputusan yang dihasilkan itu telah menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah,” jelas Hanalore.(BS07) 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Politik & Pemerintahan

Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan

Politik & Pemerintahan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Politik & Pemerintahan

UMP Sumut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ada 8 Sektoral

Politik & Pemerintahan

Partai Buruh Sumut Akan Konsolidasikan 400 Ribu Suara Rakyat Kecil ke Edy-Hasan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027