Beritasumut.com-Terkait rencana pengembalian mobil Dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, dibenarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring. Di temui di ruangannya, Senin (11/09/2017), Putri Syawal mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Benar, hal itu sesuai peraturan perundang undangan No 18 Tahun 2017. Intinya mobil Dinas akan dipulangkan oleh anggota Dewan," ucap Putri. Saat ditanya ada berapa unit mobil Dinas anggota DPRD Kota Binjai, dirinya mengatakan semuanya berjumlah 14 unit. "Mobil Dinas ada 14 unit. Selain yang di pakai oleh Ketua DPRD, 13 unit lagi masing masing adalah 8 unit oleh Fraksi, 3 unit oleh Komisi, 1 unit oleh Badan Kehormatan Dewan, dan 1 unit lagi oleh Bapeperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," sambung Putri. Lebih lanjut dikatakannya, rencananya bulan ini peraturan tersebut akan mulai dilaksanakan. "Setelah dari Pergub, baru keluar Perwa. Untuk nominal setiap bulan, setelah keluar Perwa baru bisa di ketahui. Hal tersebut sesuai dengan undang undang PP 18 tahun 2017," pungkasnya.(BS08)