Pemerintah Buka Lowongan 17.928 CPNS, BKN: Cermati Persyaratan, Jangan Buru-Buru Mendaftar

Herman - Jumat, 08 September 2017 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/7425_Pemerintah-Buka-Lowongan-17-928-CPNS--BKN--Cermati-Persyaratan--Jangan-Buru-Buru-Mendaftar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Pemerintah pada Selasa (5/8) lalu secara resmi telah mengumumkan perekrutan sebanyak 17.928 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Daerah (Kalimantan Utara).

 

Jumlah kuota formasi yang tersedia pada masing-masing  K/L serta persyaratan rekrutmen dapat diakses publik melalui sscn.bkn.go.id pada navigasi “pengumuman”.

 

Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) yang ditutup akhir Agustus lalu, menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengingatkan, bahwa ), setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

“Bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 60 K/L dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tanpa harus membuat akun baru,” jelas Ridwan dalam siaran persnya, kemarin.

 

Berbeda halnya dengan pendaftaran online periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, menurut Ridwan, jadwal pendaftaran online CPNS pada 60 K/L dan Pemprov Kaltara ditentukan oleh masing-masing instansi.

 

Untuk itu, Kepala Biro Humas BKN itu meminta calon pelamar mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran.

 

“Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN BKN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi,” terang Ridwan.

 

Selain memuat syarat rekrutmen, Ridwan menjelaskan, bahwa pada portal SSCN juga tersedia Frequently Ask Questions (FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.

 

Kepala Biro Humas BKN Moh, Ridwan juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi pemerintah. Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen CPNS tidak dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga berkompetisilah secara fair.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Politik & Pemerintahan

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS pada 20 Agustus 2024

Politik & Pemerintahan

Dimulai Bulan Maret, Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode

Politik & Pemerintahan

Polrestabes Medan Gelar Pengamanan Seleksi Calon ASN di Universitas Amir Hamzah