Beritasumut.com-Telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, membuat Pimpinan DPRD Langkat mengambil sikap. Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan, Anggota DPRD mendapat dua pilihan yakni diberikan tunjangan transportasi atau mobil dinas. Dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Langkat memilih tunjangan transportasi dengan konsekuensi harus mengembalikan mobil yang dipakai mereka. Seperti beberapa Anggota DPRD Kabupaten Langkat Drs H Sarikat Bangun, yang telah mengembalikan mobil yang dipakai selama ini ke Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat. Sarikat berujar, pengembalian ini sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dan dia berharap rekan-rekan anggota DPRD lainnya dapat mengikuti mengembalikan mobilnya Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Drs Basrah Pardomuan saat dihubungi membenarkan pengembalian mobil tersebut dan saat ini baru tiga orang Anggota DPRD yang mengembalikan yakni Drs H Sarikat Bangun, Paino dan Ir Antoni. “Dalam hal pengembalian mobil ini, saya juga telah menyurati Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang menggunakan mobil dinas untuk mengembalikan mobil dimaksud ke Sekretariat DPRD dan kami juga telah siapkan berita acara pengembaliannya,” sebutnya.(BS08)