Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akhirnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/08/2017). Serah terima NHPD ini pun diserahkan langsung Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang Drs Asrin Naim diruangan Sekda, Kantor Bupati Deli Serdang kepada Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay disaksikan para Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang Edwin Nasution, Koordinator Divisi Tekhnis KPU Provinsi Sumatera Utara Benget Silitonga. NPHD ini pun ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Deli Serdang Agus Ginting mewakili Pemkab Deli Serdang. Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi KPUD Deli Serdang Boby Indra Prayoga menerangkan KPU Deli Serdang menandatangani NPHD sekira pukul 11.00 Wib sementara Pemkab Deli Serdang menandatangani NPHD sekira pukul 15.00 Wib. “Jumlah NPHD yang ditantadangani tetap Rp 78 Miliyar, pencairannya 3 tahap,” kata Boby. Lanjut Boby merincikan untuk tahap pertama pada tahun 2017 sebesar Rp 17.520.246.800, tahap kedua pada Tahun 2018 sebesar Rp 37.085.337.450. ”Tahap ketiga sebesar Rp 23.614.265.000 akan dicairkan ketika ada penetapan pemungutan suara ulang,” terangnya. Dirinya pun menjelaskan saat ini tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 memasuki tahap sosialisisasi dan penerimaan tenaga adhock yaitu PPK dan PPS serta sayambara cipta mascot dan jinggel. Ditanya apa alasan Pemkab Deli Serdang terkait keterlambatan penandatanganan NPHD, Boby tidak bersedia berkomentar. “Lebih objektifnya coba tanyakan ke Pemkab Deli Serdang karena KPU Deli Serdang selalu mengikuti mekanisme Pemkab Deli Serdang,” tandasnya.(BS05)