Kemendagri: Eks HTI Tetap Bagian dari Masyarakat Indonesia

- Sabtu, 19 Agustus 2017 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082017/3280_Kemendagri--Eks-HTI-Tetap-Bagian-dari-Masyarakat-Indonesia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Mereka tak akan mendapat perlakuan khusus meski organisasinya telah dibubarkan lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila.

 

“Eks Anggota HTI ini dianggap masyarakat biasa, masyarakat Indonesia. Tidak ada prioritas tidak juga diberikan batasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Arief M Edie dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Sabtu (19/08/2017).

 

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tengah dibahas pemerintah terkait dengan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun nantinya, mereka tetap mendapat pembinaan mengenai paham dan ajaran Pancasila.“Soal tata cara berkehidupan sesuai dengan butir-butir di Pancasila. Lalu, menerjemahkan pancasila secara utuh, jangan kemudian jadi anti-Pancasila, itu yang tidak boleh,” tegasnya.

 

Mereka juga diminta menjadi warga negara Indonesia yang baik serta menghormati ajaran serta nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Meski begitu, mereka tetap mendapat perlakukan sebagaimana mestinya, tak dikhususkan. “Jadi mantan anggota HTI sekarang diberikan arahan saja, kalau mereka harus menjadi WNI yang baik dan taat pada aturan negara Indonesia, kira-kira yang umum saja,” ujar Arief.

 

Pemerintah juga tak melarang mereka bila ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Asalkan mereka dapat memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam aturan pendaftaran. Salah satu syarat menjadi ASN adalah menyatakan diri setia terhadap Pancasila. “Sepanjang dia memenuhi syarat ya itu oke (tak masalah),” tambah dia.

 

Begitu juga untuk ASN yang diduga terlibat dengan jaringan HTI, menurut Arief pemerintah tentu tak akan mengambil kebijakan sepihak. Mereka hanya akan diajak berkomunikasi terlebih dahulu bahwa apa yang menjadi ideologi mereka dianggap menyimpang.

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan hal serupa.  Pemerintah tidak ingin terburu-buru memberi sanksi kepada mereka yang dianggap terlibat. Sebab tetap harus mengedepankan dialog serta komunikasi untuk mengajak mereka kembali menganut paham Pancasila.

 

Tjahjo juga ingin agar proses verifikasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat aktif ormas terlarang disertai bukti lengkap. Jadi, verifikasi bukan hanya laporan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.“Panggil kalau ada bukti dan laporan. Apa buktinya, apakah rekaman, foto, bahkan saksi kalau PNS menyebarkan paham ajaranannya (bertentangan dengan Pancasila),” kata Tjahjo.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Politik & Pemerintahan

Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN

Politik & Pemerintahan

Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN

Politik & Pemerintahan

Hadapi Keterbatasan SDM, RSUD H Bachtiar Djafar Komitmen Optimalkan Layanan