Gubernur Sumut Erry Jadi Irup Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta

Herman - Jumat, 18 Agustus 2017 14:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082017/1004_Gubernur-Sumut-Erry-Jadi-Irup-Pemberian-Remisi-Kepada-Warga-Binaan-Lapas-Tanjung-Gusta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Beritasumut.com-Tarian adat Batak disuguhkan para narapidana putri binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan untuk menyambut rombongan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi.

 

Gubsu Erry pada kesempatan itu bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-72 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Kamis (17/08/2017).

 

Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. 

 

Selain itu juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.

 

"Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," ujar Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Gubsu Erry.

 

Terkait dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, saat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

 

Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP. Implementasi ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang baik, bersih dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak sia-sia. 

 

"Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan permasyarakatan yang lebih baik," kata Menkumham seraya mengajak untuk membuktikan bahwa permasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara kompherensif dan nyata.

 

Gubsu HT Erry Nuradi mengharapkan para narapidana yang mendapat remisi untuk dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. "Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Erry.

 

Hadir bersama Gubsu Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpaaw, Wagubsu Nurhajizah Marpaung, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto, Plt Sekdaprovsu Ibnu S Hutomo dan para kepala SKPD Provsu dan KaLapas Tanjung Gusta Asep Saifudin.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Liberti Sitinjak melaporkan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada hari ini, jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas. Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

 

Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum. "Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi  bebas," kata Liberti.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti

Politik & Pemerintahan

Peringati Hari Ibu di Lapas Perempuan, Pj Ketua PKK Sumut Borong Produk Warga Binaan

Politik & Pemerintahan

Semarak HUT RI KE-79, Rumah Aspirasi Bobby Nasution Gelar Lomba Agustusan

Politik & Pemerintahan

Rayakan HUT RI, PAC PP Medan Denai Gelar Perlombaan dan Hiburan

Politik & Pemerintahan

Arman Chandra Menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan Proklamasi Kemerdekaan RI

Politik & Pemerintahan

Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI, Pj Gubernur Sumut Serahkan Tanda Kehormatan dan Penghargaan bagi ASN Berprestasi