Pemko Medan Kembali Bongkar Reklame Ilegal

- Jumat, 28 Juli 2017 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/5114_Pemko-Medan-Kembali-Bongkar-Reklame-Ilegal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03

Beritasumut.com-Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di Kota Medan, Kamis (27/07/2017) malam. Sebanyak 4 papan reklame dibongkar dari 4 lokasi berbeda. Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame didirikan tanpa izin. Keempat papan reklame yang dibongkar tersebut berlokasi di Jalan Sutomo, Jalan HM Yamin, Jalan Pemuda dan Jalan Pandu. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan menurunkan 35 personel didukung 1 unit mobil crane serta peralatan las.Proses pembongkaran sengaja dilakukan menjelang tengah malam, sebab tidak ingin mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Di samping itu khawatir material bongkaran papan reklame jatuh dan menimpa kenderaan bermotor yang melintas di bawahnya. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas Dinas Perhubungan lebih dahulu menutup jalan. Kemudian dilanjutkan dengan pemutusan arus listrik yang ada papan reklame. Setelah itu petugas Satpol PP pun melakukan pembongkaran dengan menggunakan mesin las.Namun sebelum dilas, papan reklame yang dibongkar lebih dulu ‘diamankan’ dengan menggunakan tali mobil crane. Tali ini berfungsi untuk mencegah papan reklame agar tidak langsung terhempas begitu pembongkaran berlangsung. Begitu papan reklame terpotong, mobil cane kemudian menurunkannya perlahan-lahan untuk selanjutnya dilakukan ‘pencincangan’.Setelah ‘dicincang’, potongan material papan reklame pun diangkut dan selanjutnya dibawa ke Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan. Untuk membongkar keempat papan reklame ilegal tersebut, tim yang diturunkan bekerja hingga pukul 03.00 WIB.Menurut Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, pembongkaran yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. Dikatakannya, Pemko Medan  akan menertibakan seluruh papan reklame bermasalah, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang. “Selain penegakan peraturan, pembongkaran yang kita lakukan ini dalam rangka  untuk menata kembali wajah Kota Medan.Untuk itu seluruh papan reklame bermasalah akan kita bongkar. Seluruh pemilik papan reklame sudah kita surati agar mereka membongkar sendiri,” kata Sofyan.Ditegaskan Sofyan,  pembongkaran papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan. Berhubung keterbatasan personel dan peralatan yang dimiliki, pembongakaran dilakukan bertahap. “Pokoknya papan reklame bermasalah yang sampai saat ini belum dibongkar, hanya tinggal menunggu waktu saja!” tegasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Politik & Pemerintahan

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Empat Rumah dan Satu Sekolah Rusak

Politik & Pemerintahan

Polrestabes Medan Ringkus Dua "Spiderman" Lompati 10 Rumah

Politik & Pemerintahan

Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area

Politik & Pemerintahan

Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Politik & Pemerintahan

Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi