Beritasumut.com-Kebijakan pemerintah terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 oleh Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Jawa Timur dinilai multi tafsir dan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, hal ini bisa mengakibatkan penggilingan padi tidak berani membeli gabah atau beras di atas HET yang telah ditetapkan. Keadaan itu diperparah dengan adanya penindakan langsung oleh Satgas Pangan. Dikhawatirkan, sikap itu dapat merusak kondusifitas tata niaga beras di Indonesia, sehingga merugikan petani, penggilingan padi, pedagang beras, dan konsumen. Ketua Umum DPP Perpadi, Ir Sutarto Alimoeso, saat diskusi ketahanan pangan nasional dan konsolidasi kepengurusan di El Royale Hotel Banyuwangi mengatakan pihaknya berharap agar multi tafsir peraturan HET maupun peraturan lainnya segera diatasi. Perpadi tetap mendukung upaya pemerintah menstabilkan harga beras dan bersedia untuk berkomunikasi, ditegur, dibina, dan dibimbing jika ada hal yang kurang tepat. “Kita akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh anggota melalui peran DPP, DPD, dan DPC yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas dilansir dari laman resmi pena-rakyat.com, Kamis (27/07/2017). Di hadapan Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol Setyo Wasisto, Deputi II Kemenko Perekonomian RI, Staff Kepresidenan, Direktur Pengadaan Perum Bulog, dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Kementan RI, Ketum DPP Perpadi berharap, pemerintah dapat turut serta melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha perberasan.“Kami ingin kegiatan sosialisasi dan pembinaan dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan aparat kepolisian,” lanjutnya. Beras merupakan komoditas strategis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Karena itu, Perpadi dipastikan turut mendukung program pemerintah terkait stabilitas harga pangan. Keberhasilan program pemerintah tersebut, lanjutnya, bisa terwujud karena terciptanya kesinergian antara Satgas Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perpadi. Sinergi antara penentu kebijakan dan pelaku di lapangan terbukti berhasil menstabilkan komoditas beras selama beberapa periode.(BS03)