NasDem: Perppu Ormas Justru Harus Diapresiasi

- Rabu, 26 Juli 2017 02:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/8381_NasDem--Perppu-Ormas-Justru-Harus-Diapresiasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 adalah wujud ketegasan pemerintah menyikapi fakta-fakta sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehadirannya justru harus diapreasiasi, bukan malah ditentang.

 

“Perppu ini adalah bentuk ketegasan pemerintah merespon situasi yang ada, karena pemerintah itu harus jelas posisinya, tidak boleh jadi pengamat,” demikian dikatakan anggota Fraksi Partai NasDem Tengku Taufiqulhadi dalam siaran persnya, Selasa (25/07/2017).

 

Bagi Taufiq, pemerintah tidak boleh mengamat-amati. Sebaliknya, ia harus cepat mengeksekusi jika melihat sebuah masalah, karena pemerintah adalah lembaga eksekutif.Pro dan kontra terhadap terbitnya perppu adalah wajar. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah tidak boleh terombang-ambing di antara dua sikap tersebut. Dirinya juga yakin pemerintah telah mendapatkan pemahaman yang utuh saat akan menerbitkan Perppu pembubaran ormas ini.

 

Dia juga menegaskan, pembiaran terhadap radikalisme dan proses radikalisasi di Tanah Air sudah cukup lama. Hal ini dinilainya sangat membahayakan bagi komitmen kebangsaan dan keberagaman.“Ketika kita berkomitmen terhadap keberagaman, kita tidak boleh ragu terhadap kekuatan yang menolak keberagaman itu,” tegasnya.

 

Sementara itu Direktur Ormas Ditjen Polpum Kemendagri Laode Ahmad dalam kesempatan yang sama menyatakan, Perppu No. 2 Tahun 2017 ini sebenarnya biasa-biasa saja. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan terlalu berlebihan karena lahirnya Perppu ini“Asal ormas itu berjalan sesuai dengan AD/ART-nya, dan itu tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila, saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ungkapnya.

 

Laode menegaskan bahwa lahirnya Perppu karena terbatasnya UU No. 17 Tahun 2013 dalam hal definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di dalam Pasal 59 ayat 4 hanya disebutkan yang termasuk ajaran yang bertentangan dengan konstitusi hanya ateisme dan komunisme atau marxisme-leninisme.

 

Adapun Ketua Lakpedam NU Rumadi Ahmad yang menjadi pembicara lain dalam acara tersebut mengatakan, radikalisme adalah fakta sosial yang tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, menyitir ucapan mendiang Gus Dur dia menyampaikan, mempertahankan Pancasila adalah hal yang harus dibayar, berapa pun harganya.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi

Politik & Pemerintahan

Wakil Menteri PANRB Ungkap 5 Strategi Bangun Zona Integritas

Politik & Pemerintahan

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo Instruksikan Reformasi Subsidi LPG: Pastikan Tepat Sasaran

Politik & Pemerintahan

Hadapi Keterbatasan SDM, RSUD H Bachtiar Djafar Komitmen Optimalkan Layanan