200 Ribu Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti

- Selasa, 25 Juli 2017 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/6758_200-Ribu-Rekomendasi-BPK-Belum-Ditindaklanjuti-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Sebanyak 200 ribu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebar di 600 entitas seluruh Indonesia belum ditindaklanjuti. BPK RI mendorong seluruh entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut termasuk pemerintah daerah.Hal itu ditegaskan Wakil Ketua BPK RI Prof DR Barullah Akbar MBA didampingi Gubernur Sumut (Gubsu) H T Erry Nuradi pada Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPK) di Hotel Grand Aston, Selasa (25/07/2017). 

 

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Dr Nizam Burhanuddin SH MM, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara Etty Herawati SH MM, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni MM Ak, Kepala Perwakilan BPK Aceh Isman Rudy SE MM, Plt Sekda Provsu Ibnu Hutomo, para Sekda kab/kota se-Sumut dan Aceh. 

 

"Ada sekitar 200 ribu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, setiap tahun BPK mendapat mandat untuk menyerahkan ikhtisar kepada presiden dan DPR RI. Kompilasinya ada 200 ribu seluruh indonesia baik pusat dan daerah, baik yang lama dan yang current (sedang berjalan-red)," kata Barullah. 

 

Menurut dia, mungkin idealnya rekomendasi yang sedang berjalan saja yang perlu ditindaklanjuti, kecuali yang sudah masuk penyelidikan tipikor karena prosesnya berjenjang di aparat hukum. Untuk itu, pada diskusi tersebut pihaknya mengingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang merukapan proses setelah audit. 

 

"Kami ingin menghilangkan imej bahwa tugas BPK itu bukanhanya melakukan audit saja. Namun ada proses setelah audit yaitu agar seluruh proses BPK ditindaklanjuti. Kita dorong teman-teman menindaklanjuti untuk menyelesaikannya. jumlahnya masih sangat banyak, orang tahunya BPK hanya proses audit, setelahnya tidak. sehingga kita bisa menyamakan persepsi untuk perbaikan atau tertib administrasi di tatakelola keuangan daerah," jelas Barullah. 

 

Sementara itu, Gubsu Erry mengungkapkan bahwa kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah umumnya melibatkan aparatur negara/daerah sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan negara/ daerah yang disebabkan kelalaian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak mengandung unsur kesengajaan. Atas terjadinya kerugian negara/daerah maka setiap aparatur yang terlibat memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali kerugian tersebut. 

 

Selain itu, lanjutnya, kewajiban tidak hanya dibebankan kepada setiap aparatur yang terlibat langsung atas terjadinya kerugian, namun para kepala satuan kerja berkewajiban melakukan langkah-langkah penanganan penyelesaian kerugian negara/ daerah yang terjadi. "Penyelesaian kerugian tidak hanya semata diartikan sebagai pelunasan pembayaran atas kerugian yang terjadi, namun lebih dari itu, penyelesaian kerugian merupakan upaya pemulihan status hukum atas kehilangan kekayaan negara dari kerugian tersebut," jelas Gubsu.

 

Menurut Gubsu, kendala dalam penyelesaian kerugian negara terhambat di antaranya disebabkan pemahaman SKPD atas penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) masih rendah sehingga menyulitkan proses penyelesaian. Selain itu kurangnya optimalisasi penanganan jaminan dan penagihan terhadap kerugian yang telah ditetapkan. "Belum optimalnya kinerja tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) dan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP TP GR) terutama dalam hal pengadministrasian kasus-kasus kerugian juga termasuk kendala," pungkas Gubsu.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Politik & Pemerintahan

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Politik & Pemerintahan

Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hasanuddin

Politik & Pemerintahan

Bupati Langkat Dukung Evaluasi BPKP 4ntuk Tata Kelola Anggaran Yang Transparan

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif

Politik & Pemerintahan

Pj Bupati Langkat Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Pengawasan untuk Raih Opini WTP