KPU Nilai RUU Pemilu Tak Ganggu Pilkada Langkat

- Jumat, 07 Juli 2017 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/6140_KPU-Nilai-RUU-Pemilu-Tak-Ganggu-Pilkada-Langkat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS08
Beritasumut.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat Agus Arifin mengakui, sejauh ini Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus dibahas di pusat. Agus yang didampingi beberapa komisioner KPU menilai, hal ini tidak mengganggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di beberapa daerah secara serentak seperti Kabupaten Langkat, pada tanggal (27/07/2018) mendatang. 

 

"Memang sejauh ini RUU Pemilu masih dalam pembahasan. Namun dalam pemilihan kepala daerah tahun depan kita merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pusat Nomor 1 tahun 2017," terang ketua KPU Kabupaten Langkat, saat berkunjung ke kantor PWI, Jumat (07/07/2017) siang. 

 

Dalam P KPU Nomor 1 tersebut, jelas dia, sudah diatur bagaimana mekanisme dalan Pilkada yang akan digelar serentak di beberapa daerah. "Intinya dalam Pilkada di Kabupaten Langkat, kita berpatokan pada P KPU. Sementara RUU merujuk kepada Pilpres nanti," ujar Agus. 

 

Sejauh ini, lanjut Ketua KPU kembali, merujuk pada P KPU Nomor 1 tahun 2017, tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada bulan September 2017. "Berdasarkan peraturan tersebut, kalau para calon ingin maju dari jalur indenpenden mesti memiliki 7,5 persen dukungan DARI Dftar Pemilih Tetap (DPT). Dan hasil survei berdasarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) kemari, kalau DPT untuk Kabupaten Langkat sekitar 714017. Angkat DPT kemungkinan bisa naik, sebab ada beberapa warga yang sudah cukup usia untuk memilih," beber pria berkacamata ini. 

 

Untuk maju sebagai calon dari partai, timpalnya, minimal calon mesti memiliki 20 persen dari kursi di DPRD Langkat. Dengan kata lain, sedikitnya para calon mesti memiliki 11 kursi untuk maju dalam pilkada Kabupaten Langkat. Karena anggota DPRD di Kabupaten Langkat berjumlah 50 orang. "Kami sangat berhap antusias warga Langkat, dalam mengikuti pilkada," tegas dia. 

 

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Ali Umri beberapa waktu lalu mengakui, lambatnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilukada mengakui, ada tarik menarik kepentingan antar partai di DPR RI. Sehingga membuat pembahasan menjadi molor. Dimana semestinya dijadwakan RUU terealisasi bulan Apri 2017 kemarin. "Kebetulan di Senayan kan banyak temen-temen yang melakukan pembahasan. Sehingga ada beberapa persepsi beda dan mesti disamakan," katanya.

 

Namun Ali Umri menilai, dalam waktu dekat ini pembahasan RUU dipastikan akan selesai. Intinya sebelum pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pembahasan akan disiapkan. "Dalam waktu dekat ini insyaallah pembahasan RUU akan terselesaikan," pungkasnya. (BS08)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas

Politik & Pemerintahan

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Politik & Pemerintahan

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata

Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024