Beritasumut.com-Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deli Serdang unit pelayanan Medan Estate diresmikan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan bersama Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH dan Kakan Drs Hiskia Simarmata dirangkai dengan buka puasa bersama serta penyerahan sertifikat tanah yang baru selesai diproses serta penyerahan tali asih di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Senin (19/06/2017). Bupati yang hadir bersama Anggota DPRD Edison Marpaung, Asisten I H Syafrullah SSos MAP, Kadoispenda Darwin Zein dan pimpinan SKPD terkait lainnya, mengapresiasi kantor unit pelayanan Medan Estate yang baru ini."Dengan diresmikannya kantor itu, hendaknya dapat memperpendek rentang kendali dan mempercepat proses pelayanan urusan pertanahan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan dokumen sertifikat tanah," ujar Bupati. Menurut Ashari, BPN merupakan lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dalam melaksanakan tugas kepemerintahan khususnya di bidang pertanahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Dia juga menyebutkan bahwa permasalahan yang menyangkut pertanahan di Deli Serdang hendaknya dapat diurai dan ditemukan solusi atas permasalahan itu. "Tentunya BPN Deli Serdang memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat menentukan dalam mengatasi sengketa yang menyangkut persoalan pertanahan serta berharap kerjasama yang sudah terjalin dapat lebih ditingkatkan," harap Bupati. Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, menurut statistik pelayanan kesadaran masyarakat Percut Seituan untuk menjaga tanahnya baik secara fisik maupun yuridis paling tinggi di seluruh wilayah Deli Serdang. Kesadaran itu dapat diindikasikan melalui tingginya jumlah tanah terdaftar di Percut Seituan. "Di mana secara keseluruhan 60 % tanah yang terdaftar di Kecamatan Percut Seituan merupakan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi," ucap Budi Priono. Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Drs Hiskia Simarmata MSi menyebutkan jarak sekitar Medan, Langkat, Binjai, Hamparan Perak dan Sunggal sangat jauh, belum lagi crowdnya lalu lintas. "Kami sudah berubah dengan membuat beberapa gebrakan, seperti balik nama hanya 5 hari, Roya maksimal 5 hari, Waris 5 hari, HT 5 hari, pemecahan 3 minggu, permohonan hak 2 tahun menjadi 1 bulan 3 minggu hingga 1 bulan. Kemudian, sekarang ASN/PTT ramah, berubah, peduli, sopan dan tanggungjawab terhadap pengaduan masyarakat," sebut Hiskia Simarmata. Hiskia lebih lanjut mengatakan, setiap perubahan pasti tidak disenangi, selalu banyak tantangan. "Pekerjaan rutin itu sifatnya linier, sekarang kita harus mengupgrade terus perubahan itu. Demi perubahan, harus diantisipasi supaya jangan ketinggalan zaman dan dibutuhkan sikap positif serta profesional," pungkasnya. (BS05)