Beritasumut.com-Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengapresiasi digelarnya penandatanganan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Yang Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus, DR Marsudin Nainggolan SH MH, di Ruang Sidang Utama Gedung A PN Medan Kelas I-A Khusus Jalan Pengadilan Medan, Selasa (13/06/2017). "Saya berharap kegiatan ini mampu menjadikan Kota Medan sebagai contoh untuk kota lainnya, tentang bagaimana seharusnya Hukum dan HAM ditegakkan tanpa pandang bulu, karena siapapun dan apapun status sosial seseorang tetap sama serta setara di mata hukum," kata Walikota yang hadir sebagai saksi penandatanganan pencanangan Zona Integritas tersebut. Diungkapkan Walikota, penandatanganan Zona integritas WBK dan WBBM ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN & RB) No. 11 Tahun 2015 tentang Roadmap Reformasi Birokarsi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Di samping itu tambah walikota lagi, penandatanganan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menumbuhkan keterbukaan, kejujuran sertamemperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel. Atas dasar itulah Wali Kota ingin penandatanganan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan dan direncanakan bersama. "Tunjukkanlah kerja keras dan ikhlas agar kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang bermakna bagi kegiatan pembangunan Zona Integritas, menuju Kota Medan yang bebas dari korupsi sekaligus wilayah birokrasi bersih dan melayani untuk menjadikan Medan Rumah Kita tercinta yang semakin nyaman untuk dihuni," harapnya. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus DR Marsudin Nainggolan SH MH, mengatakan, penandatangan ini dilakukan dalam rangka menuju pembangunan integritas yang sesuai dengan Permen PAN dan RB No.52 tahun 2014 tentang pembangunan Zona integritas WBK dan WBBM. Dalam Permen PAN & RB itu disebutkan bahwa penandatanganan ini harus disaksikan masyarakat.(BS07)