Gubsu dan Jajaran FKPD Tandatangani Sumut Bebas Korupsi, Birokrasi Bersih dan Melayani

- Senin, 12 Juni 2017 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062017/4146_Gubsu-dan-Jajaran-FKPD-Tandatangani-Sumut-Bebas-Korupsi--Birokrasi-Bersih-dan-Melayani-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menandatanganani dokumen fakta integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin (12/06/2017). Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut dengan tindaklanjut melalui komitmen bersama.

 

Dikatakan Gubsu, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, ada tiga hal pokok yang menjadi poin penting yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik.

 

Disampaikan Gubsu, bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 52/2014 Tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, dilatar belakangi oleh adanya langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Namun dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

 

“Tahap pembangunan zona integritas ini seperti deklarasi oleh pimpinan instansi serta penandatanganan pencanangan zona integritas. Kami juga di Pemerintah Provinsi (Pemprov), meminta komitmen dari pejabat eseon II. Begitu juga antara eselon II ke jajarannya sampai ke bawah,” terang Gubsu.

 

Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana komitmen bersama terus dibangun dan dipertahankan, agar proses pembangunan zona integritas melalui penandatanganan naskah atau dokumen bisa berjalan. Sehingga dirinya berharap Sumut terbebas dari KKN. “Kami mengapresiasi kegiatan ini. Namun sehebat apapun prosedur yang dibuat, tanpa komitmen Bersama, proses itu tidak ada apa-apanya. Untuk itu Pemprov menyambut baik penandatanganan ini, semoga bermanfaat bagi kita semuanya,” kata Gubernur.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut H Wagirin Arman dalam sambutannya mengatakan bahwa provinsi ini mengalami turbulensi politik dan problem hukum. Sebab sebelumnya, ia merasa Sumut menjadi tolok ukur secara nasional. “Tetapi dua tahun terakhir ini, ada rasa malu dan takut. Karena provinsi ini menjadi tempat untuk pembersihan. Inilah yang menimbulkan rasa takut untuk korupsi, sehingga saya harus melangkah dengan super hati-hati,” katanya.

 

Wagirin juga menegaskan bahwa dalam dua kali pengesahan APBD Sumut yakni 2016 dan 2017, tidak ada unsur deal politik untuk memuluskan Perda tersebut. Karenanya ia berharap bentuk antisipasi ini bisa dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Selama ini deal-deal politik ternyata membuahkan kehancuran. Maka dari itu, tidak ada lagi janji apapun untuk memuluskan tujuan Pemprov, tidak ada lagi uang ketok,” tegasnya.

 

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, para perwakilan FKPD Sumut. Sementara Gubernur didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman Hasibuan dan Kabag Humas Indah DK.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Politik & Pemerintahan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Politik & Pemerintahan

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Politik & Pemerintahan

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Politik & Pemerintahan

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara