Beritasumut.com-Pasca penggabungan Badan Penanaman Modal dan Promosi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), pengelolaan pelayanan perizinan di Sumut dinilai lebih baik. Hal ini bisa dilihat dari tingkat indeks kepuasan masyarakat serta penilaian dari Ombudsman RI. “Setelah penggabungan sesuai dengan aturan PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kami saat ini sudah menerapkan aplikasi system perizinan secara online yang sudah aktif sejak Januari 2017,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu, Bondaharo Siregar, Rabu (31/05/2017). Lebih lanjut dikatakannya, aplikasi online bersama Simpel Paten itu mengelola urusan perizinan dan non perizinan sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang telah dilakukan, yakni sesuai Pergub No 20/2016 tanggal 21 Juni 2016. Dimana jumlah perizinan yang dikelola saat ini sebanyak 133 izin dan 59 non izin. Padahal sebelumnya, sesuai Pergub No 37/2011 tanggal 28 Juni 2011 izin yang dikelola ada sebanyak 56 izin dan 7 non izin, begitu juga dalam Pergub No 29/2014 tanggal 28 Agustus 2014 izin yang dikelola hanya sebanyak 68 dan 7 non izin. “Jadi sekarang kami sudah mengelola 133 izin dan 59 non izin,” kata Bondaharo. Jumlah perizinan dan non perizinan yang sudah ditangani pihaknya kata Bondaro, untuk izin di tahun 2015 ada sebanyak 423, di tahun 2016 sebanyak 1.011. Sedangkan non perizinan di tahun 2015 sebanyak 216 dan di tahun 2016 sebanyak 955. Sementara pada trwiulan I tahun 2016, jumlah izin yang dikelola sebanyak 133 dan non izin sebanyak 478. Sementara pada triwulan I tahun 2017 jumlah izin yang dikelola sebanyak 710 dan non izin sebanyak 113. “Kalau dibandingkan dari triwulan I tahun 2016 dan triwulan I tahun 2017, untuk pengurusan izin lebih banyak di tahun 2017. Namun untuk pengurusan non perizinan memang lebih besar di tahun 2016 lalu. Hal itu dikarenakan pada tahun 2016, Menteri Perdagangan memberikan deadline untuk pengurusan angka pengenal impor, jadi pengusaha di tahun lalu itu banyak yang mengurusnya, sekarang tinggal beberapa yang tahun lalu belum mengurus saja,” jelas Bondaharo. Begitu pun, Bondaharo mengakui kalau hingga saat ini memang masih minim masyarakat yang mengurus perizinan melalui online. Dikatakannya, baru dua permohonan izin yang sudah dikelola pihaknya secara online. Kedua izin yang dimohon secara online itu merupakan izin industry pengolahan kayu di Langkat. “Kami bukan kurang sosialisasi, bahkan kita juga sudah buatkan langsung panduannya untuk memudahkan. Namun, memang belum banyak yang mengurus secara online. Tapi kami sudah siapkan, jadi tergantung masyarakat mau mengurus manual atau secara online,” jelasnya. Dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, lanjut dia, indeks kepuasan masyarakat sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public, DPMPPTSP Sumut dinilai baik. Tahun 2014 dengan jumlah responden sebanyak 123 orang nilai 73,55 dengan kategori mutu pelayanan baik. Tahun 2015 jumlah responden 258 orang, nilai 73,84 dengan kategori mutu pelayanan baik. Begitu juga tahun 2016 dengan responden 637, nilai 74,83 dengan kategori mutu pelayanan baik. Selain itu di tahun 2016, Ombudsman juga telah memberikan penilaian zona hijau atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan.(BS03)