Beritasumut.com-Andi Purwana dan Hilda Alatas dari KPK RI melakukan sosialisasi pemahaman tentang Gratifikasi kepada peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir (Tobasa).Selain itu, di acara ini semua pimpinan SKPD Kabupaten Tobasa menandatangani pakta integritas menolak gratifikasi. Andi mengungkapkan, Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatan. "Oleh karenanya tindakan yang harus dilakukan adalah menolaknya ataupun melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan," tegas Andi dilansir dari laman resmi tobasamosirkab.go.id, Kamis (25/05/2017). Hadir dalam acara itu Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Ketua DPRD Tobasa Boike Pasaribu, Inspektur Kabupaten Drs. Wallen Hutahaean dan undangan lainnya. Sedangkan peserta adalah para bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretaris Dinas, Kepala Dinas SKPD, Ka UPTD dan Camat se-Kabupaten Tobasa. Bupati Tobasa Darwin Siagian mengapresiasi aacara sosialisasi ini.”Acara ini terlaksana diatur dalam rangkaian beberapa kali pertemuan yang terlaksana dengan pimpinan KPK .Jadi kita (Tobasa) ke depan harus lebih giat,lebih cepat .Saya harap ini berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan,” ungkap Darwin Siagian.(BS02)