Beritasumut.com-Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memutuskan pergantian posisi Ketua KPU Medan. Herdensi Adnin, diputuskan oleh rapat pleno pada 17 April lalu menjadi Ketua KPU Medan menggantikan Yenni Rambe. Keputusan pergantian posisi ketua ini sudah diserahkan KPU Medan ke KPU Sumut untuk disahkan. Anggota KPU Sumut Yulhasni membenarkan bahwa sudah ada surat dari KPU Medan terkait reposisi Ketua KPU Medan dari Yenni ke Herdensi. "Iya sudah ada suratnya masuk ke KPU Sumut," kata Yulhasni, Jumat (21/04/2017). Diakatakannya, reposisi di internal KPU Medan sepenuhnya kewenangan KPU Medan. Sebab, pleno tersebut diyakini sesuai dengan kebutuhan komisioner pada KPU masing-masing kabupaten/kota, termasuk di KPU Medan. "Ya itu kan sesuai kesepakatan mereka, kita tentu tidak akan intervensi," katanya. Anggota KPU Medan Herdensi Adnin membenarkan adanya usulan reposisi ketua di KPU Medan. Keputusan rapat pleno KPU Medan 17 April lalu itu sudah diserahkan ke KPU Sumut. "Kita sudah serahkan untuk dapat pengesahan oleh KPU Sumut karena mekanismenya begitu," kata mantan Koordinator KontraS Sumut ini. Herdensi mengakui latarbelakang pergantian ketua ini dikarenakan Yenni dianggap tidak lagi menghormati prinsip-prinsip kolektif kolegial yang dianut KPU. Kasus teranyar disebutkannya, ketika Yenni berangkat ke Jakarta dalam rangka kedinasan. "Keberangkatan beliau ke Jakarta mestinya melalui mekanisme pleno, paling tidak diinformasikan. Tapi ini tidak," kata Herdensi. Kasus terakhir ini diyakini hanyalah puncak dari akumulasi kekecewaan atas kepemimpinan Yenni di KPU Medan. "Saya kemudian diamanahkan teman-teman untuk menggantikan Kak Yenni. Insya Allah saya siap," tandasnya. Sayangnya Yenni Rambe ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya. Upaya konfirmasi lewat telepon seluler (Ponsel) dan pesan singkat yang dilayangkan ke ponselnya, juga tidak mendapat respon.(BS06)