Beritasumut.com-Nasib ribuan guru honorer SMA/SMK pasca peralihan kewenangan dari kabupaten/kota kepada provinsi hingga saat ini masih belum jelas. Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga sampai sekarang kabupaten/kota diharapkan untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji guru honorer. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Sumut Sopar Siburian mengatakan pembayaran gaji kemungkinan bisa dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK yang kini kewenangannya berada di Pemprovsu.“Info yang kita dapat, bahwa itu dibolehkan untuk bisa membayar gaji guru honor dari BOS SMA/SMK. Ada Rp1,4 Miliar dananya. Setiap tahun diberikan. Jadi 30 persennya boleh diperuntukkan bagi gaji guru honor,” sebutnya kepada wartawan akhir pekan kemarin. Namun kata Sopar, hal itu masih menunggu adanya petunjuk teknis (Juknis) dari kementerian Pendidikan Nasional. Karenanya, dalam menjawab nasib guru honor, dirinya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan petunjuk dimaksud. “Kita juga sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang nantinya juga dibuatkan Pergubnya,” ujar Sopar yang mengatakan salah satunya adalah bagaimana memberikan bantuan kepada siswa miskin, berprestasi serta pemerataan penempatan guru PNS yang menurutnya masih perlu dievaluasi.(BS03)