Sutrisno Pangaribuan Minta Pemerintah Usut Tuntas Alih Fungsi Hutan

- Jumat, 31 Maret 2017 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/689_Sutrisno-Pangaribuan-Minta-Pemerintah-Usut-Tuntas-Alih-Fungsi-Hutan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Sutrisno Pangaribuan
Beritasumut.com-Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyatakan peristiwa banjir bandang di Padangsidimpuan seharusnya tidak dimaknai sebagai peristiwa biasa. Peristiwa meluapnya air Sungai Batang Ayumi pada Minggu malam (26/03/2017) lalu, merupakan yang terbesar dalam kurun 50 Tahun terakhir. Bahkan, peristiwa banjir bandang tersebut diyakini menjadi yang terbesar dan terparah sepanjang sejarah. 

 

Menurutnya, dari berbagai material yang ditemukan di sepanjang area yang terkena dampak banjir seperti kayu, lumpur, pasir menjadi bukti bahwa kawasan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi rusak. Kerusakan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi yang meliputi Gunung Lubuk Raya dan Gunung Sibualbuali diyakini sebagai penyebab utama banjir bandang. Alih fungsi hutan menjadi lokasi wisata di Aek Sabaon, perkebunan sawit, penambangan liar dan pengambilan kayu secara ilegal menjadi faktor utama ketidakmampuan daerah resapan air menampung air hujan. 

 

"Peristiwa tersebut akan menjadi peristiwa awal, jika pembalakan liar dan konvesi hutan tetap terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif. Maka perlu disampaikan catatan. Pertama, pemerintah, baik pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) beserta Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Pemko Padangsidimpuan beserta jajaran TNI dan Polri diminta melakukan penanganan secara serius terhadap seluruh korban akibat banjir bandang," ujar Sutrisno.

 

Dijelaskannya, pendataan penduduk yang terkena dampak sangat penting. "Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi korban yang hilang, baik terseret arus sungai maupun tertimpa material kayu, lumpur, pasir," tegas Sutrisno.

 

Kedua, sambungnya lagi, pemerintah diminta segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa ini. Kerusakan hutan akibat pengambilan kayu ilegal, pembukaan lahan sawit, pembukaan lokasi wisata, penambangan liar di sekitar Gunung Lubuk Raya dan Sibualbuali dan kawasan hutan sebagai daerah tangkapan air di hulu Sungai Batang Ayumi diduga sebagai faktor utama banjir bandang tersebut. Investigasi secara menyeluruh dari aspek izin penguasaan lahan, izin lingkungan, izin usaha berbagai aktivitas pemakaian dan pengelolaan hutan akan memberi bukti-bukti penyebab banjir bandang.

 

Alih fungsi kawasan hutan di kawasan di hulu Sungai Batang Ayumi, ungkapnya, diduga melibatkan oknum kepala daerah dan oknum Anggota DPRD di Kawasan terjadinya banjir bandang. Alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa proses dan tahapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan melibatkan oknum penyelenggara pemerintah daerah adalah kejahatan kemanusiaan. Dampak dari tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kehilangan nyawa, kehilangan tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, trauma, beserta kerugian immateril bagi masyarakat. Maka oknum penyelenggara pemerintah daerah tersebut harus diproses secara hukum.

 

"Alih fungsi hutan heterogen menjadi hutan homogen atau bentuk lain diyakini akan tetap berlanjut di hulu Sungai Batang Ayumi. Oleh karena itu pemerintah diminta untuk tidak mengeluarkan izin baru terkait alih fungsi hutan di hulu Sungai Batang Ayumi. Segala aktivitas illegal di hutan hulu Sungai Batang Ayumi juga harus segera dihentikan terkait pengambilan kayu, penambangan liar maupun aktivitas lain yang dapat mengubah fungsi hutan di hulu sebagai daerah tangkapan air," tegas Sutrisno. 

 

Untuk itu, Sutrisno meminta Kapolri untuk segera menugaskan tim dari Mabes Polri, Polda Sumatera Utara untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan izin penguasaan/pemanfaatan hutan. "Baik izin yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), maupun Bupati/Walikota di kawasan hulu Sungai Batang Ayumi," tegas anggota Komisi C DPRD Sumut ini. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa

Politik & Pemerintahan

Yayasan IKAL Peduli Nusantara Salurkan Bantuan Banjir di Pangkalan Susu dan Tanjung Pura

Politik & Pemerintahan

Arman Chandra Salurkan 500 Paket Makanan ke Korban Banjir Medan dan Langkat, Komitmen Bantu Pengungsi

Politik & Pemerintahan

Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem

Politik & Pemerintahan

Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal

Politik & Pemerintahan

Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Gubernur Sumut Bantu Perbaikan dan Penanganan Pascabanjir