Beritasumut.com-Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM) terus berupaya mempercepat pelayanan perizinan dengan cara jemput bola.Pengurusan perizinan tidak seharusnya dipersulit, begitulah ide Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang melakukan layanan jemput bola melalui “Kela Perkebas” (Kendaraan Layanan Perizinan Kepuasan Bagi Masyarakat), di halaman Gedung Serbaguna, Salak, pertengahan pekan kemarin. Kela Perkebas ini telah dilaksanakan sejak 2016 lalu berangkat dari gagasan Bupati Pakpak Bharat, Dr Remigo Yolando Berutu MFin MBA agar masyarakat semakin cepat dan mudah terlayani. “Konsep HOC (Hati, Otak dan Cepat) dari Pak Remigo menginspirasi kami dalam melayani dan salah satu implementasinya melalui Kela Perkebas ini,” terang Plt Kepala KP2T-PM Losmar Berutu dilansir dari laman resmi pakpakbharatkab.go.id, Minggu (19/03/2017). Salah seorang petugas Kela Perkebas, Maston Manik mengatakan layanan ini diberikan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung datang ke lokasi yang telah ditentukan.“Apabila berkas sudah lengkap dalam satu jam perijinan telah selesai. Ini serba mudah dan gratis,” katanya. Layanan ini disambut baik oleh masyarakat, salah satunya Asli Hasugian yang sebelumnya telah mengurus surat Ijin Gangguan (HO) ke kantor KP2T-PM datang langsung ke lokasi untuk mengambil surat Ijin Gangguan yang telah selesai. "Syukurlah, saya tidak perlu repot ke kantor KP2T-PM untuk mengambil ijinnya. Sebenarnya semalam telah selesai tetapi karena ada sesuatu hal maka saya putuskan untuk mengambil di sini. Ngurusnya gampang, cepat dan tidak dipersulit, hanya satu jam selesai. Untuk itu saya berterimakasih kepada bapak Bupati yang telah menghadirkan layanan kela perkebas ini,” ujarnya. Senada dengan Asli, Beni Manik mengapresiasi layanan jemput bola ini. "Layanan ini sangat membantu warga karena tidak perlu menunggu lama untuk mengurus perijinan. Ini benar-benar efisien dan bagus.Cepat juga satu hari sudah selesai,” terang warga Desa Kecupak II, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut yang memiliki usaha dagang berbentuk CV. Melalui layanan ini, pria berusia dua puluh tahunan ini mengajukan pengurusan HO usahanya tersebut. Sementara Kepala Seksi (Kasi) Data dan Informasi pada Bidang Pengendalian Data dan Informasi Rehma Tarigan mengatakan sejak digulirkan 2016 lalu hingga saat ini, KP2T-PM telah memproses sebanyak 530 perijinan dari berbagai jenis perijinan mulai dari HO, SIUP, TDP, IUJK, IMB dan sebagainya.(BS02)