Beritasumut.com-Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mempersiapkan koordinator wilayah (Korwil) untuk tenaga pengawas ketenagakerjaan di 33 kabupaten/kota. Hal ini setelah kewenangannya beralih dari daerah ke provinsi berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014. Kepala Disnaker Sumut Bukit Tambunan melalui Kabid Pengawasan Frans Bangun mengatakan keberadaan pengawas ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya ada di 18 kabupaten/kota, dilakukan efisiensi agar bisa meliputi 15 daerah lainnya yang belum ada. “Sebenarnya koordinator yang lama sudah ada, tetapi yang 18 ini kita ciutkan lagi supaya lebih efisien. Jadi untuk koordinatornya, kita gabung untuk beberapa kabupaten/kota,” ujar Frans Bangun, Kamis (02/03/2017). Penggabungan tersebut katanya, dilakukan bagi daerah yang berdekatan jaraknya. Sehingga, untuk satu beberapa kabupaten/kota, memiliki induk yakni korwil guna mengkoordinir tenaga pengawas yang dikoordinir. “Untuk Indonesia, kita yang pertama kali membentuk koordinator. Misalnya untuk kepulauan Nias, satu korwil. Tentu akan kita gabung yang mana yang terdekat wilayahnya supaya ada induknya,” katanya yang menyebutkan sedang menyusun pembagian tersebut. Namun diakui Frans, saat ini pihaknya masih kekurangan personel pengawas untuk mengawasi ketenagakerjaan di 33 kabupaten/kota, terutama yang selama ini belum ada tenaga pengawas. “Sebenarnya bukan persoalan korwilnya, tetapi bagaimanan pengingkatan kerja ini yang perlu. Bagaimana kasus-kasus ketenagakerjaan bisa ditangani, ini yang perlu,” tambahnya. Hal tersebut menurutnya agar tenaga kerja yang ada bisa terlindungi dan tidak merasa takut khususnya ketika melakukan demonstrasi. “Jadi tugas pengawasan ini bukan mencari kenyamanan dan jabatan,” pungkasnya. (BS03)