Beritasumut.com-Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga yang menginap di hotel atau makan dan minum di restoran (rumah makan, kedai kopi dan kafetaria) di Kota Sibolga agar meminta bill pembayaran kepada pengusaha hotel dan restoran dalam rangka evaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran. Himbauan ini merujuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, BAB III (pajak hotel) pasal 7 dinyatakan bahwa tarif pajak hotel ditetapkan 10 persen dan BAB IV (pajak restoran) pasal 13 dinyatakan bahwa: tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen. "Himbauan berdasarkan Nomor 900/164/BPKPAD kepada seluruh SKPD se-Kota Sibolga ini diharapkan dapat mengevaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Sibolga, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak bisa maksimal," jelas Walikota dilansir dari laman resmi sibolgakota.go.id, Minggu (26/02/2017).(BS02)