Beritasumut.com-Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan perseteruan antara penarik becak motor (Parbetor) dengan angkutan online dapat berlanjut kepada konflik yang semakin meluas apabila Walikota Medan diminta segera turun tangan dengan memfasilitasi para pihak untuk duduk bersama. "Kondisi ini bertolak belakang dengan penghargaan di bidang tata kelola lalu lintas yang baru-baru ini diterima oleh Walikota Medan dari Menteri Perhubungan," ujar Sutrisno, Kamis (23/02/2017). Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, apa yang terjadi antara para Parbetor dengan angkutan online menandakan, Pemko Medan tidak memiliki grand design sistem transportasi Kota Medan. Hal ini dapat dibuktikan ketika transportasi berbasis online hadir, Pemko Medan tidak memiliki perangkat regulasi yang dapat digunakan untuk mengaturnya. Sehingga kehadiranya mendapat penolakan dari pihak pengelola transportasi publik lainnya."Perkelahian antara pengemudi betor dengan pengemudi transportasi berbasis online menjadi bukti bahwa ada sistem kompetisi yang dianggap tidak fair dan tidak adil di jalan raya," jelasnya. Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini menambahkan, tingginya angka pengangguran dan sempitnya lapangan kerja mengakibatkan banyak warga yang memilih jalan pintas menjadi pengemudi angkutan kota, betor, taksi hingga angkutan umum berbasis online. Selain itu, besarnya jumlah penduduk yang kurang terampil mengakibatkan pilihan menjadi pengemudi dianggap jalan yang paling mudah dijadikan sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemko Medan, lanjut Sutrisno, diharapkan segera menyusun grand design sistem transportasi Kota Medan dengan mengakomodasi kondisi dan keadaan saat ini."Pemko Medan diminta untuk mulai mempersiapkan sistem transportasi komunal. Sehingga jumlah kendaraan dapat disesuaikan dengan jumlah ruas jalan di Kota Medan," terangnya. Selanjutnya, Pemko Medan diminta untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga para pengemudi kendaraan umum memiliki berbagai pilihan jika meninggalkan pekerjaan sebagai pengemudi.Selain itu, juga melakukan pendidikan keterampilan bagi para pengemudi kendaraan umum sebagai persiapan untuk mengganti pekerjaan dari pengemudi menjadi pekerja di sektor lain. "Pemko Medan seharusnya menaati tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Medan. Penerbitan izin tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan harus diperhitungkan dengan baik, sehingga permasalahan transportasi dapat diantisipasi.Pemko Medan diminta segera membangun sistem transportasi publik komunal, bus maupun pilihan lain yang dapat mengangkut perpindahan manusia secara massal. Transportasi publik yang baik akan memindahkan penduduk dari sistem transportasi individual ke sistem transportasi komunal," pungkasnya. (BS04)