Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai mengesahkan lima Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Tahun 2017 yang baru pada saat rapat paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (20/02/2017). Rapat paripurna yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Zainuddin Purba SH didampingi Wakil Ketua Agus Supriantono dihadiri Sekda Kota Binjai M Mafullah P Daulay S STP MAP, Asisten, Staf Ahli Walikota, Kepala SKPD, Camat, Lurah, beserta para tamu dan undangan lainnya. Pengesahan dilakukan usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan persetujuannya, dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD Zainuddin Purba bersama Sekda Kota Binjai M Mafullah P Daulay S,STP, MAP disaksikan anggota Dewan dan undangan lainnya. Kelima perda yang disahkan tersebut yakni tarif pelayanan kesehatan di Rumkit Kelas 3 Djoelham binjai, Rusunawa Sewa, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Binjai No 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Penyelenggaraan pendidikan dan penyalahgunaan narkoba. Sekda Kota Binjai M Mafullah P Daulay S STP MAP atau lebih akrap disapa Ipung mengungkapkan bahwa belum seluruh harapan dan keinginan masyarakat Kota Binjai bisa terakomodir dalam Perda tersebut.“Kita telah berupaya semaksimal mungkin mengakomodir harapan masyarakat dengan terlebih dahulu melihatnya berdasarkan skala prioritas dan mempertimbangkan keuangan daerah," ujar Ipung. Ipung menambahkan, munculnya lima perda ini dapat membantu dalam pencapaian visi pembangunan Kota Binjai tahun 2016-2021."Mewujudkan Kota Binjai Idaman sebagai kota cerdas yang layak huni, berdaya saing dan berwawasan lingkungan menuju Binjai sejahtera," pungkas Ipung seraya menambahkan jika Pemko Binjai akan melaunching lima program dalam mewujudkan Binjai Smart City (BSC). (BS08)