Beritasumut.com-Postingan Evi Diana Sitorus, istri Gubsu Erry Nuradi di dinding facebook (FB)-nya, Sabtu (11/02/2017) kemarin, yang memajang fotonya bersama suaminya Erry Nuradi ketika tengah berada di dalam heli milik Badan SAR Nasional dalam rangka kondangan ke pesta perkawinan anak salah seorang pejabat di Samosir memancing reaksi keras dari masyarakat Sumut.
Bahkan, Nuriono, Wakil Direktur (Wadir) Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, secara tegas menyatakan jika hal itu sudah melanggar hukum dengan indikasi penyelahgunaan wewenang.
"Itu penyalahgunaan wewenang, itu (heli) anggaran dari Basarnas dan untuk kepentingan Basarnas, sekaitan masalah bencana alam. Lantas, anggaran Basarnas ini digunakan untuk kepentingan pribadi, itu sudah menyalahi wewenang. Basarnas itu kan anggaran vertikal, dari pemerintah pusat, bukan untuk kepentingan pribadi. Patut diusut dan diproses hukum," tegasnya ketika dimintai tanggapannya, Senin (13/02/2017) sore.
Dia juga menambahkan, dalam kasus itu, bukan hanya Erry Nuradi dan Evi Diana yang harus diproses hukum, tapi juga pihak Basarnas.
"Bukan hanya Gubsu dan istrinya, tapi juga pihak Basarnas. Kenapa heli yang bersumber dari anggaran Basarnas dipakai untuk kepentingan pribadi Gubsu dan istrinya? Dan penggunaan heli itu harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau ditemukan itu melanggar SOP, maka Basarnas juga terlibat. Kalau sebelumnya ada MoU pemakaian heli itu, itu masih bisa diterima. Tapi kalau tidak, maka sudah penyalahgunaan wewenang," tandasnya.
Dalam kasus ini, sambung mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini menegaskan, baik Erry Nuradi, maupun istrinya Evi Diana dan pihak Basarnas bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tipikor. "Bisa dijerat UU Tipikor, ancamannya maksimal lima tahun penjara," terangnya.
Disinggung soal apakah proses hukumnya lebih baik dilakukan oleh Polda Sumut, ataukah Mabes Polri atau KPK, secara tegas Nuriono menyebutkan, sebaiknya pengusutan dilakukan Mabes Polri atau KPK.
"Kalau Polda Sumut sepertinya tidak mungkin, karena sama-sama Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD). Kalau tidak Mabes Polri, ya sebaiknya KPK," katanya.
Komentar pedas juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan. Dia menerangkan, bedasarkan UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Tercantum hal- hal sebagai berikut, 1. Pasal 1, Ayat 1: Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,atau yudikatif,dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 1 Ayat 2: Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas- asas umum penyelenggaraan Negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
3. Pasal 1 Ayat 6: Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Pasal 2, Penyelenggara Negara meliputi: a. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; b. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; c. Menteri; d. Gubernur; e. Hakim; f. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pasal 3, Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi, Asas Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraen Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; dan Asas Akuntabilitas.
6. Pasal 4, Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk, a. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat; c. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan d. mendapatkan hak- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pasal 5 Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, a. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; b. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; c. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; d. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; e. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; f. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan g. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan berbagai ketentuan di atas, maka penggunaan Helikopter Basarnas oleh Gubsu bersama Istri untuk menghadiri Pesta Perkawinan anak dari salah seorang Bupati, sambung Sutrisno, dapat dilihat sebagai berikut a. Pesta perkawinan anak pejabat, sekalipun itu Presiden, bukanlah kegiatan resmi Negara, atau pemerintahan, maka jika para pejabat lain menghadirinya, tidak boleh juga menggunakan fasilitas Negara/pemerintah.
"Mungkin kita belum lupa, Presiden Joko Widodo ketika menghadiri acara wisuda salah seoarang anaknya di Singapore, beliau dan keluarga menggunakan pesawat komersil," sebutnya.
b. Helikopter Basarnas jenis AW139 baru diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 10 Januari 2017 oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya Felicianus Henry Bambang Soelistiyo untuk dimanfaatkan dalam memudahkan penanggulangan proses penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Helikopter ini dapat mempersingkat waktu respon dan efisiensi jam terbang operasi. Selama ini efisiensi menjadi kendala utama dalam menjalankan misi untuk keadaan bencana. Sehingga kalau menyangkut kepatutan, penggunaan helikopter yang dihibahkan oleh Basarnas tersebut sangat tidak patut digunakan oleh Gubsu dan istri untuk menghadiri kawinan anak pejabat.
c. Sebagai Pejabat Publik maupun istri Pejabat Publik, diharapkan agar tidak terlalu narsis di media sosial, apalagi narsis menggunakan fasilitas Negara yang tidak pada tempatnya (peruntukannya).
"Informasi penggunaan helikopter Basarnas ini didapatkan dari akun facebook milik istri Gubernur Sumatera Utara Evi Diana Sitorus. Namun setelah beberapa waktu kemudian, photo narsis tersebut tidak lagi terlihat ada di akun facebook tersebut," tambahnya.
d. Peristiwa ini dapat disebut Helicoptergate sebab berbagai aspek dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan secara nyata dilanggar oleh Gubsu.
"Penyalahgunaan wewenang sekaligus penyalahgunaan penggunaan fasilitas Negara dapat berakibat pada penggunaan hak-hak yang melekat pada Anggota DPRD Sumut. Penggunaan fasilitas Negara yang tidak sesuai dapat menimbulkan konsekuensi biaya- biaya seperti biaya untuk bahan bakar, perawatan helikopter. Biaya- biaya yang timbul tersebut akan dibebankan kepada siapa?" tanyanya.
Dan, sambungnya lagi, e. Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah, saya sangat menyesalkan tindakan Gubsu dan Istri yang menggunakan fasilitas Negara tanpa mempertimbangkan perasaan publik.
"Beberapa waktu yang lalu, terjadi peristiwa keracunan ratusan siswa di SMK Binaan Pemprovsu di Kota Medan. Hingga para siswa itu keluar dari berbagai rumah sakit, Gubernur dan Ketua TPKK tidak terlihat mengunjungi para siswa yang keracunan tersebut. Padahal kalau alasannya karena kemacetan, Gubernur dan Ketua TPKK kan dapat menggunakan helikopter. Maka untuk peristiwa narsis ini, saya akan menggalang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menggunakan hak- hak yang melekat pada dirinya terhadap Gubsu," bebernya.
Lebih lanjut dibeberkannya,
f. Kepada seluruh pejabat publik yang diberi fasilitas untuk menunjang kinerjanya diminta untuk lebih peka atas kondisi masyarakat.
"Revolusi mental sebagai gagasan besar Presiden Joko Widodo hendaknya dilakukan dengan nyata, terbuka dan jujur. Mari kita hidup sederhana, jangan menggunakan istilah: aji mumpung sehingga publik tidak terluka akibat perilaku pejabatnya yang suka narsis," pungkasnya.
Sementara Erry Nuradi langsung memberikan klarifikasi perihal itu. Di dinding facebook pribadinya, Senin (13/02/2017), Erry menulis, "Kunjungan ke Samosir dengan Heli Basarnas melihat kebakaran di objek wisata Parbaba, pantai pasir putih, Kecamatan Pangururan".(BS07)