Beritasumut.com-Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa sistem pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlapis, maksudnya ada saksi, pengawas dan masyarakat di TPS yang saling mengenal. Dia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran KTP elektronik (KTP-el) palsu. Namun ia memastikan, KTP-el palsu dipasti-kan tidak dapat digunakan untuk melakukan pemungutan suara.Seperti diketahui beberapa daerah di Indonesia akan mengadakan Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang. Di Sumatera Utara sendiri, akan ada dua daerah yang melakasanakan Pilkada, yakni Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah. "KTP elektronik palsu tidak bisa digunakan untuk memilih di TPS ," ujar Zudan dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Minggu (12/02/2017). Zudan menjelaskan, pada 15 Februari, Dukcapil setempat akan tetap bekerja untuk melayani cek NIK di TPS. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi temuan KTP-el palsu. "Jika ada temuan KTP elektronik yang dicurigai palsu, silakan masyarakat memfoto lalu mengirimkan via Whatssapp messanger kepada Dukcapil setempat. Dukcapil segera melakukan cek database dan hasilnya segera dikirim kembali ke petugas TPS," tutur Zudan. Sebelumnya, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket berisi KTP elektronik palsu. Paket yang diduga berisi ratusan KTP-el palsu itu dikirim dari Kamboja.(BS02)