Beritasumut.com-Pelaksanaan Pilkada Serentak tahap 2 yang jatuh pada 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (10/2). Presiden Jokowi berharap penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada. "Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017. Di akhir Keppres disampaikan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Februari 2017, di Jakarta. Sementara itu, Anggota KPU Sumut Yulhasni berharap instansi pemerintah dan swasta, terutama di daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari untuk mematuhi Keppres tentang hari libur nasional tersebut. "Kita berharap ini juga ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," kata Yulhasni. Pada 15 Februari, dua daerah di Sumut masing-masing Tapanuli Tengah dan Tebingtinggi mengelar Pilkada serentak. Menurutnya, dijadikannya hari pemungutan suara menjadi hari libur nasional tak lain adalah untuk memfasilitasi masyarakat bisa beramai-ramai ke TPS untuk memilih dalam agenda sekali dalam lima tahun ini. "Biarlah satu hari itu masyarakat diberi kebebasan untuk tidak beraktifitas dan bersukaria menyambut Pilkada di daerahnya," kata Yulhasni.(BS01)