Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih memiliki utang terhadap 20 paket pengerjaan drainse di tahun 2016. Saat ini, inspektorat masih mengevaluasi pengerjaan proyek tersebut yang pengerjaannya tak tepat waktu. "Masih dievaluasi inspektorat. Inspektorat mengecek langsung pengerjaannya bagaimana. Setelah selesai, baru dibayar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Aset Irwan Ritonga, Rabu (08/02/2017). Ke-20 paket proyek tersebut antara lain Pembetonan drainase Jalan Mayang (PT Telaga Sembilan) dengan anggaran Rp4,3 miliar (realisasi pencairan mencapai Rp 3,4 miliar), Pembetonan drainase Jalan Sei Padang (PT Tatha Group) Rp2,8 miliar (realisasi pencairan mencapai Rp578 juta dan Pembetonan drainase Jalan Ayahanda/Jalan Abdul Hamid (PT Borbor Sukses Abadi) Rp2 miliar lebih (realisasi pencairan Rp1,6 miliar). Terkait lamanya pengerjaan, Irwan mengaku hal itu adalah wewenang dari SKPD yakni SKPD Pekerjaan Umum (PU). Berdasar aturan yang berlaku, katanya, pengerjaan bisa diundur sampai Maret dengan dikenai sanksi denda. Sementara itu, Kepala Dinas PU Khairul Syahnan mengaku semua pengerjaan drainase yang dikerjakan untuk tahun 2016 sudah selesai. Namun tidak untuk pembayarannya. "Udah selesai. Pembayaran belum lah. Termasuk yang 20 paket itu," sebutnya. Untuk pengerjaan, akunya, tidak ada yang terlambat bahkan diberikan sanksi kepada pemegang tender proyek. Alasannya, pekerjaan dilaksanakan sesuai waktu. Namun, pengerjaan yang masih tersisa adalah merapikan pengaspalan. Ia mengatakan, setelah melakukan perbaikan drainase maka selanjutnya adalah melakukan pengaspalan. "Tinggal merapikan sedikit-sedikit. Aspalnya dirapikan," pungkasnya.(BS03)