Beritasumut.com-Sesuai dengan perubahan Perda 10/2011 tentang pajak parkir yang dikeluarkan Walikota Medan, sejak Januari tahun ini tarif parkir Mal di Medan mengalami kenaikan hingga 400 persen.Tarif parkir baru berdasar Perda tersebut yakni kendaraan roda 4 Rp 3 ribu-Rp 5 ribu atau naik antara 50 sampai 150 persen. Sementaraitu, untuk tarif progresif Rp 3 ribu-Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 4 ribu atau naik 100-400 persen."Pak walikota sudah mengeluarkan Perwalnya dan sudah diberlakukan mulai Januari 2017," ujar Ketua Asosiasi Pengola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut Suryanti So, Rabu (08/02/2017). Suryanti juga mengatakan parkir di sejumlah mal di Kota Medan biasanya dikelola oleh pihak ketiga. Ada juga yang mengelolanya sendiri. Perda parkir itu, katanya, tidak semua diikuti oleh mal. Menurutnya tergantung dari kemampuan malnya. Hanya saja untuk mal skala besar seperti Sun Plaza, Center Point dan Plaza Medan Fair biasanya mengikuti Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPRD Medan. "Berastagi di Jalan Gatot Subroto itu masih gratis. Tapi Berastagi yang di Jalan Imam Bonjol, mulai Februari ini sudah mulai berlaku tarif parkir. Di Medan Mal dan Plaza Millenium tidak mengikuti perda," ucapnya. Menurutnya dengan adanya perda parkir di Mal maka jelas tarif parkir yang diberlakukan dan lebih teratur. Sebab selama ini, katanya, penetapan tarif parkir suka-suka. Malah, katanya, tarif parkir yang ada di luar Mal tarifnya lebih tinggi. "Seperti di luar gedung Selecta. Tarifnya bisa Rp 15 ribu per jam untuk roda empat. Dibanding dengan tarif Perda kan lebih mahal," katanya. Hingga kini, lanjut Suryanti So, belum ada keluhan dari sejumlah pengunjung. Ia berharap Perda tarif parkir ini tak pengaruhi kunjungan masyarakat ke Mal. "Kalau di plaza-plaza besar itu tidak terasa kalau Rp seribu kenaikkannya. Setiap Mal kan ada kelas pengunjungnya berbeda, seperti Sun Plaza, Center Poin," ujarnya. Sementara itt, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan Zulkarnain Lubis saat dihubungi enggan memberikan komentar soal perda parkir tersebut. Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembanguanan Daerah (Bappeda) Kota Medan itu mengaku belum menguasai apa-apa saja yang ada di Dispenda. Zulkarnain yang hampir sepekan dilantik menjadi Kadispenda itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu perda parkir itu. "Saya masih menata dan menggambarkan di tempat baru dinda. Nanti saya pelajari dulu Perda-nya ya," jelasnya. Seperti yang diketahui bahwa DPRD Kota Medan telah menyetujui perda parkir atas Perubahan Perda 10/2011 tentang pajak parkir pada Juni 2016. Perda tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2017.(BS03)