Beritasumut.com-Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor melantik anggota unit pemberantasan pungutan liar (Pungli) di Pendopo Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, akhir pekan kemarin. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Kapolres Humbahas AKBP Nicolas Ary Lilipaly SIK, Kajari Humbahas Zaidar Rasepta SH, Sekda Saul Situmorang SE MSi, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Bupati usai pelantikan mengungkapkan, pungli dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain. Perbuatan seperti ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang, reformasi di bidang hukum meliputi tiga pilar utama yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat. Bupati menambahkan reformasi hukum difokuskan pada lima program skala prioritas yaitu pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Kemudian relokasi lapas dan perbaikan layanan hak paten, merk dan desain. "Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016," ujarnya dilansir dari laman resmi humbanghasundutankab.go.id, Minggu (05/02/2017). Pemkab Humbahas, sambung Bupati, sangat menyambut baik terbentuknya unit pemberantasan pungli ini. Bupati berharap agar semua kelompok kerja dapat bertugas dengan sungguh-sungguh, terpadu, terkoordinasi dan saling bersinergi. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif. "Khusus kepada pejabat yang dilantik, jabatannya adalah secara ex officio artinya dalam penandatanganan pakta integitas akan ditanda tangani pada waktu yang akan datang. Menunggu penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016," pungkas Bupati. (BS02)