Beritasumut.com-Dalam rangka membangun hunian layak dengan harga terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia yang berpenghasilan rendah, Presiden Joko Widodo telah merestuinya melalui PP Nomor 64 tahun 2016. Pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah dan mempermurah perijinan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun dalam pelaksanaannya, pengembang perumahan masih mengeluhkan soal perijinan ini. Pengembang juga mendesak pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Medan agar melaksanakan PP 64 sebagaimana yang diamanatkan Presiden. "Peraturan itu sudah ada di badan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sekarang urusannya," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Sumut Bidang Properti dan Infrastruktur Tomi Wistan, Kamis (02/02/2017). Tomi menuturkan, peraturan itu harus dijalankan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. "Jika syarat-syarat yang diajukan oleh pelaku usaha sudah lengkap namun izinnya belum dikeluarkan, maka dalam peraturan itu dibolehkan meminta langsung kepada Walikota/Bupati/Gubernur agar dikeluarkan izinnya. Namun jika belum juga dikeluarkan oleh kepala daerah, maka pelaku usaha bisa meminta izin membangun real estate langsung ke kementerian, tidak lagi harus ke daerah," tuturnya. "Saya pikir ini adalah hadiah bagi kepengurusan yang diberikan presiden ke REI sebagai asosiasi untuk membantu pemerintah dalam membangun 1 juta rumah," sambung Tomi. Saat ditanya mengenai target 1 juta rumah, Tomy menyebutkan, kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap rumah sebanyak 900 ribu unit. Kemampuan untuk membangun hanya 800 ribu unit per tahun. Dia berharap dengan adanya kemudahan pengurusan izin tersebut maka pengembang yang ads di Medan juga semakin antusias untuk membangun di Medan. Pasalnya, tak dipungkiri bahwa banyak pengembang asal Medan, cerita Tomy, yang lebih tertarik membangun perumahan di luar seperti Privinsi Riau, Pekanbaru, dan Jawa. "Karena di Sumut, Medan urusannya ribet. Mau urus izin saja ribet. Lebih gampang di luar Sumut urusannya," ujar Tomi. Seperti yang diketahui bahwa BPPT Kota Medan telah menerapkan proses pengurusan izin secara online. Mantan Kepala Badan BPPT Kota Medan Wiriya Al Rahman yang saat ini menjadi Kepala Bappeda Kota Medan juga mengatakan proses pengurusan izin paling lama 10 hari. Pengurusan izin juga bisa lebih cepat jika persyaratan yang diinginkan sudah lengkap. (BS03)