Beritasumut.com-Batas akhir perpanjangan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk daerah sudah ditentukan Menteri Keuangan RI hingga 31 Januari 2017. Namun, hingga Selasa (31/01/2017) masih terdapat empat daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang masih belum menyelesaikan APBD. Keempat daerah ini pun terancam akan dikenakan sanksi penundaan Dana Alokasi Khusus (DAU) 25 persen per bulan. “Hingga hari ini memang masih ada empat daerah lagi yang belum menyampaikan APBDnya kepada kami. Keempat daerah itu yakni Tanjung Balai, Karo, Labuhan Batu, Sibolga. Sedangkan kabupaten Asahan APBDnya baru masuk dan sekarang masih tahap evaluasi,” ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuandan Daerah (BPKD) Sumut, Agus Tripriyono didampingi Sekretaris BPKD Sumut, Raja Indra Saleh dan Kasubid Anggaran, Fuad Perkasa, Selasa (31/01/2017). Lebih lanjut dijelaskan Agus, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan memang batas akhir pengesahan APBD itu tanggal 31 Januari 2017. Namun, memang rata-rata daerah yang belum selesai hingga sekarang APBD nya dikarenakan berubahnya aturan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang disesuaikan dengan PP No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. “Kendalanya karena harus menyesuaikan dengan SOTK yang baru. Sebab, salah satu syarat untuk APBD itu harus menyelesaikan SOTK dulu, inilah yang menjadi kendala,” ujarnya. Sementara ketika disinggung apakah kendala lainnya karena ada permasalahan disharmoni antara legislative dan eksekutif di daerah, Raja Indra Saleh tak menampik hal itu, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menurutnya juga tidak mau berandai-andai. “Bisa saja mungkin ada tarik menarik antara legislative dan eksekutif. Tapi kita tidak mau mengatakan hal itu, karena hingga saat ini belum ada satu kepala daerah pun yang mengirimkan surat kepada kami terkait hal itu. Kita kan tidak bisa menyebut itu kendalanya kalau tidak ada masalah itu di daerah,” tambah Raja Indra. Begitu juga terkait sanksi yang akan diterima oleh daerah yang terlambat dalam mengajukan APBD nya tersebut, Raja Indra mengatakan sanksinya akan langsung dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. “Sanksinya nanti langsung dari Menkeu yakni penundaan DAU sebesar 25 persen, selain itu juga nanti dilihat lagi siapa yang menjadi penyebab APBD itu telat. Kalau eksekutif maka sanksinya gaji bupati akan ditunda, tapi kalau legislatif maka gaji ketua DPRD nya lah yang akan ditunda. Jadi sanksi langsung dari pemerintah pusat bukan dari Pemprov Sumut,” terang Raja. Dijelaskannya, Pemprov Sumut selama ini sifatnya hanya sebagai mengingatkan daerah agar dapat menyelesaikan APBD tepat waktu. Selanjutnya, BPKD Sumut akan melaporkan kepada Menteri Keuangan bahwa hingga saat ini masih terdapat sebanyak 4 daerah lagi yang belum menyelesaikan APBD nya.Dampak dari daerah yang telat menyelesaikan APBD ini sambung Raja Indra, selain penundaan DAU, tentu saja akan sangat berdampak terhadap pembangunan di daerah tersebut yang diyakini pasti bakal mandek. Terutama daerah yang selama ini menggantungkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya dari DAU. “DAU ini sumber penghasilan yang signifikan, makanya kalau daerah tersebut tidak ada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) nya, dan hanya berharap dari DAU tentu keuangan daerah tersebut akan menjadi sulit. Kas daerah bisa kosong, terutama untuk pembangunan pastilah mandek,” kata Raja Indra. (BS03)