Dari 12 Terminal Tipe B, Baru 4 Terminal yang Diserahkan ke Provinsi Sumut

- Rabu, 25 Januari 2017 22:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/4505_Dari-12-Terminal-Tipe-B--Baru-4-Terminal-yang-Diserahkan-ke-Provinsi-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Terminal bus di Kabanjahe.
Beritasumut.com-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maka pengelolaan terminal tipe B yang berada di kabupaten/kota harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Namun, hingga saat ini dari 16 terminal tipe B di Sumut baru 4 terminal yang diserahkan pengelolaannya.

 

“Harusnya sesuai dengan amanat UU itu, seluruh terminal tipe B di kabupaten/kota harus sudah dialihkan kepada Provinsi, sama halnya seperti pengelolaan jembatan timbang yang ada sama kita sudah kita serahkan seluruhnya kepada Pemerintah Pusat,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba, Rabu (25/1/2017).

 

Empat terminal yang diserahkan pengelolaannya yakni terminal Tanjung Beringin di Bahorok, terminal pasar 10 di Langkat, terminal Kabanjahe, terminal Partapakan di Gunung Tua.Selebihnya ada sebanyak 12 terminal lagi sama sekali belum diserahkan dari kabupaten/kota ke Provinsi. Bahkan ada terminal yang diubah daerah menjadi terminal tipe C sehingga pengelolaannya tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota.

 

“Terminal Pakam di Deli Serdang itu harusnya menjadi terminal tipe B, namun tidak diserahkan kepada kita. Bahkan, Sekda Deli Serdang mengubah status terminal dari tipe B menjadi tipe C. jadinya pengelolaanya tidak sama kita. Namun, terminal itu tidak boleh mengutip retribusi untuk angkutan antar kota dan kabupaten, hanya bisa mengutip angkutan dalam kota saja,” jelas Darwin.

 

Dijelaskan Darwin, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan ketentuan untuk terminal ada tipe A,B dan tipe C. untuk terminal tipe A merupakan terminal yang melayani angkutan antar kabupaten/kota dan antar provinsi dan dalam kota. Sementara terminal tipe B melayani angkutan antar kabupaten/kota dan dalam kota. Sedangkan terminal tipe C hanya melayani angkutan dalam kota.

 

“Makanya seperti terimal di Pakam itu kan melayani angkutan antar kabupaten/kota yang masuk  ke dalam terminal. Makanya kalau tetap menjadi terminal tipe C, retribusi angkutan antar kabupaten/kota nya tidak boleh dikutip, sebab itu akan menjadi temuan,” jelas Darwin.

 

Namun Darwin mengakui untuk mengawasi pengutipan yang dilakukan terminal tipe C yang mengutip retribusi angkutan antar kabupaten/kota memang masih lemah. Oleh karena itulah menurut Darwin, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Pusat.

 

“Kita hanya melaporkan saja kepada pemerintah pusat, mana daerah yang patuh terhadap aturan UU dan mana yang tidak. Tentunya ini nanti akan berpengaruh terhadap penerimaan yang akan diberikan pusat kepada daerah tersebut, tentu kalau daerah yang tidak patuh pasti aka nada sanksinya,” jelas Darwin.

 

Sementara itu, kata Darwin dari peralihan kewenangan 4 terminal yang sudah dikelola provinsi, maka Dinas Perhubungan Sumut mendapat tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 28 orang. “Kalau kita hitung ada 28 orang ASN dari terminal yang beralih ke Provinsi,” ujarnya.

  

Disinggung soal pengelolaan jembatan timbang yang sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, Darwin menyebutkan seluruh jembatan timbang di Sumut sebanyak 13 sudah seluruhnya dikelola pusat. Namun untuk penggajian ASN berjumlah 546 orang masih dikelola oleh Provinsi.

 

“Kalau pengelolaanya sudah ke Pemerintah Pusat, tinggal penggajian hingga Januari ini memang masih kita. Nanti itu kan tinggal beralih saja karena dana gaji juga kan dari Pemerintah Pusat. Tinggal lagi memang soal aset yang masih berproses, karena kan itu perlu verifikasi datanya lagi dan lainnya, tapi itu segera selesai,” jelas Darwin sembari mengatakan dari peralihan jembatan timbang ini Provinsi Sumut diakuinya kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp24 hinga Rp25 miliar dari jembatan timbang.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa

Politik & Pemerintahan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

Politik & Pemerintahan

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Politik & Pemerintahan

Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo

Politik & Pemerintahan

Kunjungi Terminal Tanjung Pinggir, Walikota Pematangsiantar Tekankan Segera Dioperasikan

Politik & Pemerintahan

Kembangkan UMKM-Bantu Konservasi Badak, 2 Terminal PET Raih Proper Hijau