Beritasumut.com-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan HM Husni mengungkapkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus honor yang berjumlah sekitar 400-a sejak awal tahun 2017 ini untuk sementara diberhentikan. Husni mengkau pihaknya merumahkan ratusan PNS honor itu lantaran Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) belum turun. Ditambah lagi sudah diberlakukannya PP Nomor 18 tentang strukturisasi organisasi. "Karena belum ada pengukuhan, jadi terpkasa kita rumahkan dulu. Nanti setelah DIPA turun, barulah mereka bekerja lagi. Jadi ini sementara," ujar Husni. Husni juga mengatakan ini baru pertamakali terjadi mengingat peraturan baru tentang organisasi baru tahun ini. Ia juga berharap agar pengukuhan pejabat eselon II di jajaran Pemko Medan juga segera terlaksana. Agar, segala sesuatu yang berkaitan dengan mata anggaran dan nomenklaturnya bisa disesuaikan. Sehingga program Pemko Medan pun terlaksana dengan cepat. "Termasuk pengurusan PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak hiburan yang juga belum bisa dibayar. Soalnya setelah PP nomro 18 itu diberlakukan, maka nomenklaturnya pun berubah. Insya Allah satu dua hari ini sudah bisa dibayar," jelas Husni. Salah satu PNS berstatus honor di Dispenda Kota Medan, Wahyu mengatakan sejak awal tahun ia diberhentikan. Pemberitahuan untuk dirumahkan, katanya, sudah digaungkan ke ratusan PNS honorer sejak November 2016, tanpa surat. "Sekarang kantor Dispenda Medan sepi. Ini bukan pemecatan atau pemberhentian sementara, tapi permanen," katanya. Setelah diberhentikan, sebagian PNS honor yang sebelumnya bekerja di kantor Dispenda Medan kini telah mencari batu lompatan. Mereka mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ada yang lompat ke SKPD lainnya dengan status yang sama. Ada juga yang melamar ke perusahaan swasta," pungkasnya.(BS03)