Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2017, dengan pendapatan sebesar Rp12,1 triliun lebih. Persetujuan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang APBD Sumut tahun anggaran 2017 di Gedung Dewan, Senin (23/01/2017). Dalam Ranperda APBD Sumut 2017, yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, disepakati pendapatan sebesar Rp12,1 triliun lebih dan belanja Rp13,03 triliun lebih atau defisit Rp864,1 miliar lebih. Kemudian untuk pembiayaan sebesar Rp864,1 miliar lebih, terdiri dari penerimaan sebesar Rp942,1 miliar lebih dan pengeluaran Rp 78 miliar. Sebelumnya Banggar DPRD Sumut memberikan sejumlah catatan dalam Ranperda APBD 2017. Pertama terkait keterlambatan pengajuan Ranperda APBD, dinilai sebagai kesalahan Gubsu sepenuhnya, karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut tidak taat azas dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, yakni mengabaikan Permendagri No 31 tahun 2016 tentang Pedoman Pembahasan APBD 2017, dan juga mengabaikan instruksi Mendagri No 061/2911/SJ tahun 2016 yang menyebutkan bahwa penyusunan KU PPAS tahun anggaran 2017 dilaksanakan secara paralel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah. Banggar tidak dapat menerima alasan keterlambatan karena perubahan perangkat daerah. Sebab berdasarkan data, hingga hari ini hanya tinggal tiga provinsi saja yang belum mengesahkan APBD 2017, termasuk Sumut. “Kalau perubahan perangkat daerah adalah penyebab keterlambatan, maka seharusnya 31 provinsi lainnya juga mengalami keterlambatan pengesahan APBD tersebut. Atas keterlambatan ini DPRD Sumut menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Gubsu. Hal ini merupakan bentuk kelalaian gubsu,” tegas Muhri Fauzi. Selain itu, Banggar juga mengusulkan pembentukan tim terpadu DPRD dan Pemprov Sumut untuk dana bagi hasil sumber daya alam agar dapat dioptimalkan. Dengan membentuk tim terpadu nantinya Sumut memiliki pintu masuk untuk menelusuri secara detailb tentang dana bagi hasil tersebut. Kemudian terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Banggar juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengetahui jumlah penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumut. Muhri menuturkan, Pemerintah Provinsi Sumut bersama DPRD Sumut harus mengambil langkah tegas untuk mendesak PT Pertamina dan importir lainnya untuk membuka data jumlah penjualan bahan bakar kendaaraan bermotor. Sebab pajak BBM yang dibayarkan masyarakat Sumut yang dipungut oleh PT pertamina dan importir lainnya merupakan hak Sumatera Utara, sehingga harus diketahui secara detail jumlah pajak yang dibayar oleh masyarakat Sumut tersebut. Selain itu, Banggar juga menyampaikan saran terkait bila ada perubahan dalam APBD 2017 karena berbagai perubahan asumsi, maka Gubsu diminta untuk segera mengajukan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tersebut pada awal semester kedua. Demikian pula dengan pembahasan rancangan APBD 2018 agar dilaksanakan pada awal waktu sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Permendagri. (BS03)