Beritasumut.com-Mendorong Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) memiliki konsep “wisata halal” yang akan menarik banyak wisatawan muslim khususnya di kawasan Danau Toba, adalah tugas Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Wisata Halal dimaksud adalah untuk menjamin para turis wisatawan mancanegara maupun lokal yang beragama Islam agar bisa menikmati kuliner halal maupun penyediaan tempat ibadah di lokasi wisata tersebut. Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Aripay Tambunan menyebutkan pihaknya telah membicarakan konsep bagaimana wisata halal itu bisa menjamin aktifitas para wisatawan muslim yang ditargetkan mayoritas berasal dari negeri tetangga Malaysia. "Tidak hanya makan dan minum, tetapi juga tempat ibadah di setiap lokasi wisata yang memungkinkan. Bahkan kita juga berharap di setiap pelabuhan yang ada, itu disediakan tempat ibadah juga. Sehingga saat menunggu kapal penyeberangan, mereka bisa menunaikan ibadah Sholat," ujar politisi PAN ini, Jumat (20/01/2017). Diakui Aripay, dirinya bersama sejumlah rekan sedang berusaha membantu mencarikan tempat untuk wisata kuliner halal di satu titik seperti pelabuhan Ajibata, Tobasa. Termasuk label yang menjamin produk bersertifikat halal seperti daging yang dikemas sedemikian rupa. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumut Elisa Marbun emnuturkan, konsep Wisata Halal merupakan salah satu upaya Pemprov Sumut untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Danau Toba. "Wisatawan muslim tentu perlu mendapatkan jaminan tempat makan dan minum yang terjamin kehalalannya. Jadi mereka tak perlu lagi bingung memikirkan mau makan atau menjalankan ibadah Sholat. Dengan tersedianya fasilitas tersebut, tentu para wisatawan akan tidak terbebani sehingga mereka tidak kuatir saat mengunjungi salah satu objek wisata," ujar Elisa. Penyediaan Wisata halal, lanjut Elisa, dapat dilakukan dengan membuat zona khusus bagi kuliner berlabel halal. Dengan zonasi tersebut, maka satu kawasan dijadikan pusat tempat makan dan minum bagi yang mengutamakan produk halal. Lokasi dimaksud, tidak dicampurkan dengan tempat makan yang kategori tidak halal umat Islam. (BS03)