Beritasumut.com-Proyek fisik Pemko Medan tahun 2016 masih ada yang belum selesai.Hal ini menjadi sorotan masyarakat. Pengamat anggaran Elfenda Ananda menilai proyek fisik yang belum kunjung selesai sampai saat ini menujukkan lemahnya kinerja Pemko Medan dalam perencanaan. "Kelihatannya pemko Medan belum maksimal dalam perencanaan pembangunan. Padahal ada Bappeda dan SKPD lain yang secara terprogram sudah punya acuan RPJP, RPJMD, RKPD dan APBD," ujar Elfenda, Kamis (19/01/2017). Menurut Elfenda, proyek pembangunan yang berdasarkan situasional akan berdampak pada hasil yang tidak maksimal. Ini juga berdampak kepada tujuan pembangunan akan sulit tercapai dengan hasil yang sesuai dengan kebutuhan."Perencanaan yang baik dengan metode partisipatif didukung data yang bersumber dari asessment atau riset akan membantu pemerintah daerah dalam mengatasi pembangunan yang terlambat, tidak maksimal dan pembangunan yang tidak bermanfaat," paparnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengaku pihaknya belum menerima laporan dari SKPD terkait proyek fisik 2016 yang belum selesai. Yang ia ketahui untuk proyek fisik yang belum selesai diberi tenggat waktu sampai Maret 2017 untuk menyelesaikannya."Belum ada laporan ke kita masuk soal proyek fisik yang belum siap. Untuk tahu proyek apa saja, itu ada di SKPD," ucapnya. Dispensasi waktu yang diberikan untuk proyek fisik yang belum selesai itu sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun2012, Perpres Nomor 4 tahun 2015 dan PMK Nomor194/PMK.05/2014 tentang solusi akhir tahun kegiatan bersumber dana dari APBN dan APBD. Irwan memaparkan berdasarkan aturan disebutkan permasalahan utama pelaksanaan kontrak ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal adalah pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran.Hal tersebut diamini oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan tanggal 18-31Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan Dirjen Perbendaharaan tahun yang bersangkutan). Untuk menghadapi pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan tanggal 31 Desember, lanjutnya, maka kemungkinan yang akan dilakukan yaitu memutuskan kontrak secara pihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya. Atau membuat berita acara serah terima palsu, yang merekayasa progres pekerjaan dengan menyatakan fisik pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember, namun rekening penyedia barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai, atau melanjutkan penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya.(BS03)