Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan segera menuntaskan permasalahan tapal batas di antara kabupaten/kota di Sumut. Hal ini seiring dengan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Provinsi untuk segera menuntaskan persoalan garis batas daerah. Sebab, di Sumut terdapat 56 segmen perbatasan bermasalah antara kabupaten/kota. “Memang di antara kabupaten/kota di Sumut itu ada beberapa yang bermasalah, tapi kalau masih antar kabupaten/kota nanti bisa kita selesaikan, kita akan panggil bupati dan walikotanya. Tinggal lagi kalau antar provinsi ini seperti Riau dengan Sumut tentu untuk menyelesaikannya kita harus melibatkan Kemendagri,” ujar Gubsu HT Erry Nuradi, Rabu (18/1/2017). Erry berjanji untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, dan akan segera memanggil kepala daerah di Sumut agar dapat menuntaskan dan menegaskan garis batas di antara kabupaten/kota di Sumut.“Nanti akan kita panggil segera bupati dan walikotanya. Dulu saya waktu di Sergai juga ada permasalahan tapal batas antara Sergai dan Deli Serdang, namun itu sudah selesai dan tidak masalah. Makanya nanti akan segera kita panggil Bupati dan Wali kotanya. Untuk teknis mungkin bisa ditanya sama biro pemerintahan atau asisten I,” jelas Erry. Sebelumnya, Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah, Direktorat Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Tumpak Simanjuntak menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 215 garis batas daerah yang diperebutkan antar pemerintah provinsi maupun antar pemerintah daerah. Untuk Sumut, masih terdapat 56 segmen perbatasan bermasalah di antara kabupaten/kota. Untuk itu, pemerintah provinsi diminta untuk segera memfasilitasi kabupaten kota yang berbatasan. Fasilitasi pertama dapat dilakukan dalam waktu 14 hari. Kalau tidak ada kesepakatan lanjut fasilitasi kedua yakni tiga bulan oleh Gubernur.Selanjutnya, kalau tidak juga tuntas maka lanjut ke fasilitasi ketiga yakni enam bulan. Kalau tidak juga sepakat maka permasalahan tersebut akan diserahkan kepada Kemendagri agar selanjutnya dapat ditentukan dan ditegaskan terkait garis batas antar kabupaten kota tersebut. Namun sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provsu tak ada yang dapat memberikan komentar. Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Afifi Lubis bersama Kepala Bagian (Kabag) Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan, Aswin Lubis sedang berada di Jakarta. Sementara Kasubag batas dan wilayah Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Caroline yang dihubungi melalui telepon selulernya Medan terkesan enggan memberikan komentar.“Itu kalian salah, 56 itu keseluruhan perbatasan, tapi yang bermasalah tidak sampai 56 lagi, tidak segitu. Tapi ini untuk apa ya?,” ujar Caroline. Namun, ketika disinggung lebih lanjut terkait upaya koordinasi yang dilakukan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan hal ini, Caroline menolak untuk menjawab.“Kalau itu nanti sajalah kalau Pak Kabiro atau Pak Kabag sudah di Medan. Saya memang bagian batas wilayah, tapi saya kan punya atasan,” ujarnya.(BS03)