Kemenhub Terus Tingkatkan Keselamatan, Keamayan dan Pelayanan Kapal Penumpang

- Minggu, 15 Januari 2017 15:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/1918_Kemenhub-Terus-Tingkatkan-Keselamatan--Keamayan-dan-Pelayanan-Kapal-Penumpang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Alat transportasi.
Beritasumut.com-Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang khususnya kapal penumpang tradisional di seluruh wilayah perairan Indonesia.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir A Tonny Budiono MM menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal-kapal tradisional di seluruh wilayah kerja pelabuhan di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka Dirjen Tonny mengeluarkan Surat Edaran No. UM. 005/6/3/DJPL-17 tanggal 13 Januari 2017 tentang Peningkatan Pelayanan Kapal Terhadap Kapal-Kapal Penumpang Tradisional Dengan Meningkatkan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan.

 

"Surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung aturan-aturan keselamatan dan keamanan serta pelayanan pelayaran yang sudah ada sebelumnya agar mempermudah implementasinya di lapangan," ujar Tonny dilansir dari laman resmi dephub.go.id, Minggu (15/01/2017).

 

Lebih jauh Tonny juga menyebutkan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan kapal penumpang tradisional serupa yang telah terjadi pada awal Tahun 2017 kemarin.

 

"Melalui Surat Edaran ini, saya menginstruksikan peningkatan keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang tradisional kepada para Syahbandar/Kepala Kantor Pelabuhan, Operator Kapal/Nakhoda/Pemilik Kapal, Pengelola Pelabuhan dan juga himbauan kepada penumpang untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan pelayaran," kata Tonny.

 

Dalam surat edaran ini, Dirjen Tonny secara tegas menginstruksikan agar Syahbandar wajib memeriksa dan memastikan kapalnya laik laut serta mengetahui jumlah penumpang yang naik di atas kapal tidak melebihi kapasitas penumpang yang diizinkan serta memastikan telah tersedianya alat-alat keselamatan beserta alat-alat pemadam kebakaran.

 

Mengenai kekurangan petugas di lapangan, Dirjen Tonny juga menginstruksikan agar petugas/pejabat Syahbandar yang berkualifikasi serta berkompeten pada kantor pelabuhan terdekat dapat diperbantukan untuk kantor pelabuhan yang kekurangan petugas. Dalam surat edaran ini juga, Dirjen Hubla menginstruksikan agar Syahbandar/Kepala Kantor Pelabuhan mengawasi embarkasi dan debarkasi penumpang sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Selain menata kembali jajarannya dalam hal keselamatan pelayaran, Dirjen Tonny juga memberikan instruksi kepada Operator Kapal/Nakhoda/Pemilik kapal terkait peningkatan keselamatan pelayaran dimaksud.Selain itu, Nakhoda harus memperhatikan laporan dan kondisi cuaca baik yang dikeluarkan oleh BMKG maupun pengamatan secara visual.

 

Terkait pelayanan keselamatan pelayaran, Dirjen Tonny juga meminta agar Nakhoda/Pemilik Kapal memastikan lagi alat keselamatan di atas kapal berfungsi baik dan memasang petunjuk alat keselamatan yang mudah terlihat dan terbaca jelas oleh penumpang.

 

Selain ditujukan untuk Syahbandar, Nakhoda/Pemilik Kapal/Operator, surat edaran ini juga ditujukan untuk pengelola pelabuhan agar meningkatkan pengawasan penjagaan keamanan di pelabuhan secara terkoordinir berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

 

"Apabila terjadi musibah kecelakaan laut, agar segera mengambil tindakan cepat untuk aksi SAR berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan musibah tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai," tegas Tonny.

 

Dirjen Tonny juga meminta Pengelola pelabuhan untuk mengawasi dan mengkoordinir sistem penjualan tiket operator kapal agar tidak ada penumpang yang dapat naik ke atas kapal tanpa adanya tiket tersebut.

 

Khusus untuk penumpang kapal, Dirjen Tonny mengingatkan para penumpang agar tidak panik ketika kapal mengalami musibah dan menunggu arahan Nakhoda. Setiap penumpang juga harus menyadari bahwa keberangkatannya dengan kapal ditandai oleh adanya tiket perorangan dan atas nama sendiri sesuai identitasnya.

 

"Saya yakin keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang tradisional kedepannya akan jauh lebih baik bila 3 unsur tadi yaitu Regulator, Operator dan Pengguna Jasa bersinergi dan bersama-sama sadar dalam menjadikan keselamatan pelayaran sebagai kebutuhan pokok yang tidak dapat ditawar-tawar lagi," tutup Tonny.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Politik & Pemerintahan

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira

Politik & Pemerintahan

Anggaran Kemenhub Dipangkas, Damri Harap Angkutan Perintis Tak Terdampak

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten