Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi MSi, menyampaikan komitmennya untuk melakukan perubahan dan perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan publik zona hijau di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2017. Komitmen tersebut disampaikan Gubsu Erry ketika menerima Nilai Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai UU Nomor 25 tahun 2016 dari Ombudsman RI di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, melalui siaran pers Ombudsman RI, Jumat (13/01/2017). Nilai Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik tersebut, diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar bersama Asisten Ombudsman RI Ricky Nelson Hutahaean SH, Edward Silaban, Dedy Irsan SH dan Tetty Nuriani Silaen. Sementara Gubernur Sumut pada saat itu didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman dan Plt Inspektur Pemprov Sumut OK Henry. Sebagai bentuk keseriusan komitmen perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut tersebut, Gubsu langsung menunjuk Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman dan Plt Inspektur Pemprov Sumut OK Henry untuk mengkoordinasikan program tersebut. Bahkan, Gubsu langsung menawarkan kepada Ombudsman RI untuk memberi materi terkait pelayanan publik di hadapan seluruh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Sebelumnya, Abyadi Siregar menjelaskan, survei tersebut dilakukan selama Maret-September 2016. Survei ini mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Abyadi menegaskan, survei ini hanya melihat kepatuhan pemerintah daerah melalui pelayanan di SKPD-nya dan kementerian/lembaga dalam melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan pelayanan publik. Namun, yang dilihat dalam survei ini adalah, hanya ketersediaan atributisasi standar pelayanan publik serta sarana dan prasarana layanan di setiap unit-unit layanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Jadi, survei ini belum melihat kualitas layanan. Baru hanya sebatas melihat ketersediaan/ketampakan fisik (tangible) atributisasi standar pelayanan publik. Dan, ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara,” katanya. Nah, dari hasil survei ini, Pemprov Sumut masih meraih zona kuning. Itu artinya, penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov Sumut masih dalam tingkat sedang. “Belum meraih zona hijau (penyelenggara layanan yang tinggi),” kata Abyadi. Abyadi Siregar mengatakan, selama ini banyak penyelenggara yang menganggap pemampangan atributisasi serta penyediaan sarana dan prasana pelayanan publik itu sebagai sesuatu hal yang sederhana. “Ini yang keliru. Karena sesungguhnya, keberadaan atributisasi standar pelayanan publik serta penyediaan sarana dan prasana pelayanan itu merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya. Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna layanan akan kebingungan dalam berurusan di setiap unit layanan, bila di unit-unit layanan itu tidak memiliki atributisasi standar layanan serta tidak adanya sarana dan prasana layanan. “Lagi pula, ketersediaan atributisasi standar layanan juga akan menjadi tolok ukur penyelenggaraan layanan serta jadi variabel bagi masyarakat dalam mengawasi dan menilai penyelenggaraan pelayanan,” kata Abyadi Siregar. (Rel)