Mendagri: Proses Hukum Bupati Selingkuh dengan Tuntas dan Tegas

Herman - Sabtu, 07 Januari 2017 15:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/487_Mendagri--Proses-Hukum-Bupati-Selingkuh-dengan-Tuntas-dan-Tegas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan penggerebekan yang dilakukan oleh warga terhadap dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie dengan seorang wanita yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian di daerah tersebut.“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Tjahjo usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Provinsi Jambi, di Jambi, Jumat (06/01/2017), seperti dilansir setkab.go.id.Mendagri meminta Kapolres setempat memproses hukum dengan tuntas dan tegas kasus tersebut, yang menurutnya telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia.Namun demikian mengenai bagaimana sanksi pastinya nanti, menurut Mendagri,  pihaknya masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut.Sementara itu Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal M. Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti.“Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh.Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN

Politik & Pemerintahan

Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN

Politik & Pemerintahan

Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029

Politik & Pemerintahan

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun