Beritasumut.com-Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberhentikan sedikitnya 20-30 an pejabat eselon II, III dan IV, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pasar, Putra Jaya Manalu SE. Hal itu terungkap saat dilakukan pengukuhan dan pelantikan 1.047 ASN oleh Bupati Deli Serdang di Lapangan Alun-alun, Lubuk Pakam, Jumat (06/01/2017). Posisi Kadis Pasar Deli Serdang yang dihapus instansinya, sehingga nantinya Putra Jaya Manalu SE akan menduduki jabatan sementara menjadi staf di Bagian Staf Ahli atau stafnya Inspektorat. Putra Jaya Manalu tampak hadir di tengah acara pengukuhan dan pelantikan itu, namun bukan sebagai undangan, melainkan hanya ingin memberikan ucapan selamat dan semangat dengan rekan-rekan. "Saya hadir bukan sebagai undangan, karena saya enggak dapat undangan. Tapi saya mau mengucapkan selamat dan memberikan semangat kepada teman-teman. Kalau memang ini untuk meningkatkan pelayanan publik, iya enggak masalah," katanya yang sudah enam bulan menjabat sebagai Kadis Pasar. (BS05)