Beritasumut.com-Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi mengukuhkan dan melantik sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemprov Sumut. Pengukuhan dan pelantikan ini digelar di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Jumat (06/01/2017). Pengukuhan dan pelatikan tersebut merupakan tindaklanjut dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dikatakan Gubsu, dengan berlakunya PP 18 Tahun 2016 maka akan terjadi reorganisasi baik secara struktural maupun dari sisi nomenklatur pada setiap organisasi birokrasi pemerintahan. Hal ini akan berdampak pada pengurangan jabatan termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II di Pemprovsu yang sebelumnya berjumlah 58 menjadi 52 jabatan."Berkurangnya jabatan ini bukan berarti menurunnya kinerja. Saya minta agar kinerja masing-masing SKPD dan satuan kerja akan semakin meningkat," jelas Gubsu. Ditegaskan Gubsu jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus diwujudkan dengan pengabdian kepada rakyat."Jhon F Kennedy pernah berkata jangam tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan kepada negara. Dengan semangat kerja keras dan kerja tuntas saya percaya saudara-saudara sebagai abdi negara akan mampu membawa Provinsi Sumut mencapai kejayaan di masa yang akan datang," tegas Gubsu. Dalam kesempatan tersebut Gubsu kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan agent of change yang diharapkan mampu memberikan perubahan-perubahan ke arah perbaikan. Hal ini tentunya harus didukung dengan program yang langsung menyentuh masyarakat. Gubsu pun meminta agar para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalan menjalankan amanah. Selain itu melakukan pekerjaan dan pelaksanaan program yang sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum. Menjalin tim work dan soliditas kerjasama antar sesama satuan kerja. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung rencana kerja dan rencana strategis dilingkungan SKPD. "Jalin hubungan timbal balik antara atasan dengan bawahan, dan melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan tugas di masing-masing KPD, dan hindarkan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," pungkasnya. (BS03)