Ombudsman Sumut:Tarif Layanan Publik Tidak Bisa Ditetapkan Secara Sepihak

- Kamis, 05 Januari 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/8826_Ombudsman-Sumut-Tarif-Layanan-Publik-Tidak-Bisa-Ditetapkan-Secara-Sepihak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Beritasumut.com-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mempertanyakan mekanisme penetapan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), yang direncanakan mulai berlaku Jumat (6/1/2017) besok. Karena menurut undang-undang, penyelenggara layanan publik tidak bisa menetapkan tarif layanan publik secara sepihak.

 

“Dalam menetapkan tarif layanan publik, penyelenggara layanan harus melibatkan stakholder, yakni masyarakat sebagai pengguna layanan. Tidak bisa sesuka hati. Ini diatur tegas dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Abyadi Siregar, Kamis (5/1/2017).

 

Penjelasan Abyadi Siregar tersebut disampaikan terkait rencana pemberlakuan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai PP Nomor 10 tahun 2016 yang dinilai sangat memberatkan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi.

 

Dalam pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ayat (4) menyebutkan, penentuan biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

“Jadi, ketentuan ini sangat jelas bahwa penetapan tarif layanan publik tidak boleh secara pihak dilakukan oleh penyelenggara layanan. Tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Nah, dalam UU ini dijelaskan bahwa, legislatif menjadi refresentasi masyarakat dalam menetapkan biaya/tarif layanan publik. Jadi, harus ada persetujuan masyarakat dalam hal ini melalui legislatif,” jelas Abyadi.

 

Nah, karena itu, Abyadi Siregar mempertanyakan apakah biaya/tarif baru pengurusan STNK dan BPKB sudah mendapat persetujuan DPR RI? “Saya sendiri belum tahu. Karena ini adalah wilayahnya DPR RI. Jadi kita di daerah ini belum tahu,” kata Abyadi.

 

Namun, Abyadi menilai kenaikan biaya/tarif yang mencapai hingga 100 persen ini terlalu tinggi bila dibanding kondisi ekonomi sulit masyarakat. Angka kenaikan ini seperti tidak melihat kondisi ekonomi sulit masyarakat saat ini.

 

Bila mekanisme penetapan tarif pelayan publik ini tidak melalui mekanisme seperti diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009, menurut Abyadi Siregar, sebaiknya ditunda dulu pemberlakuannya. “Tunda dulu untuk dikaji kembali. Karena kalau tidak melalui persetujuan DPR RI, itu artinya melanggar UU Nomor 25 tahun 2009. Masa pemerintah dan DPR melanggar UU? Kan nggk lucu?” tegas Abyadi.

 

Abyadi juga menyarankan, agar DPR RI mempertanyakan kenaikan biaya/tarif pengurusan STNK dan BPKB tersebut. “Dewan harus menggunakan hak kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009. Kalau kenaikan ini tidak mendapat persetujuan dewan, sebaiknya harus segera meminta klarifikasi. Panggil semua pihak untuk memberi penjelasan kepada dewan,” pungkas Abyadi Siregar.(Rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan dari Pembina Samsat Nasional

Politik & Pemerintahan

Polda Sumut Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor dan STNK Palsu

Politik & Pemerintahan

Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumut

Politik & Pemerintahan

Walikota Pematang Siantar dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Tinjau Terminal Tanjung Pinggir

Politik & Pemerintahan

Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Wajib Pajak Korban Penggelapan Bripka AS Cs