Beritasumut.com-Meskipun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan telah diketok (disetujui) DPRD Medan pada 28 Desember 2016, namun hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) belum dapat mengevaluasinya. Hal ini dikarenakan Pemko Medan tak kunjung menyampaikan RAPBD 2017 yang telah disahkan oleh DPRD Medan tersebut. "Apanya yang mau dievaluasi. Sampai saat ini kita belum menerima APBD dari Pemko Medan," tegas Kabiro Hukum Pemprovsu, Sulaiman Hasibuan kepada wartawan, di Kantor Gubsu, Kamis (05/01/2017). Lebih lanjut dikatakan Sulaiman jumlah APBD 2017 Kabupaten Kota yang telah selesai di evaluasi sebanyak 15 daerah, dalam proses dua daerah. Sedangkan sisanya sebanyak 16 daerah belum menyampaikan ke Pemprovsu. Selain itu, lanjut Sulaiman, keterlambatan pembayaran gaji ASN Pemko Medan tidaksertamerta karena lambannya pengesahan APBD mereka. "Kalau soal gaji itu sebenarnya bisa saja dibayarkan walaupun belum selesai APBDnya. Kan bisa berpedoman dengan APBD sebelumnya. Tinggal menyesuaikan saja setelah disahkan nanti," ujarnya. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Medan meminta agar Pemprovsu segera menuntaskan evaluasi APBD Kota Medan yang telah disahkan. Pasalnya keterlambatan tersebut menjadi salah satu penyebab lambannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan menerima pembayaran gaji bulan Januari ini. Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Samsurya Sitepu mengatakan, RAPBD Medan diketok (disetujui) DPRD Medan 28 Desember 2016. Namun hingga saat ini masih menunggu evaluasi dari Pemprovsu. (BS03)