Beritasumut.com-Keterangan lima orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bersikeras membantah dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Karo membuat penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut seperti kesulitan mendalami kasus ini. "Mereka berdalih kalau uang tersebut merupakan dana pertanggungjawaban olimpiade. Kita tetap adakan penyitaan barang bukti," ujar Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia, Rabu (4/1/2016). Dedi menyebutkan, uang yang bersisa itu masih diherankan oleh penyidik."Kita aan lakukan audit internal. Uang itu alasan mereka untuk bayar honor-honor," katanya. Memang, sambung Dedi, penyidik tak melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut. Namun, perkara itu tetap dilanjutkan."Audit internal tadi untuk melihat ada kerugian atau tidak. Kalau memang (honorer) itu sudah dibayar, berarti itu uang setankan," tambahnya. Sejauh ini, lima terduga pelaku itu bertahan dengan pernyataannya kalau sisa uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kata dia, penyidik menuai hal janggal."Kegiatannya bulan Maret sampai April sudah selesai. Sementara, Desember kok masih ada duit sisa lagi. Alasan Bendahara, merupakan pertanggungjawaban yang ditunda," terangnya. Menurut Dedi, pihaknya terus mendalami dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. Sejauh ini, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen."Akan kita panggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Bendahara dan Kadis (Disdik Karo), juga akan dipanggil. Minggu depan akan dilakukan," ungkapnya. Diketahui, kelima orang diamankan dalam OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Rabu (28/12/2016) lalu.Dari kelimanya, empat PNS, bernisial BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP selaku Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe dan FJG staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo. Serta seorang wali murid SMPN 1 Kabanjahe berinisial TS. Dalam OTT itu, disita uang tunai senilai Rp170.110.000, enam unit Handphone, sejumlah dokumen dan dua blok kwitansi. Dugaan sementara, uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).Dari Uang senilai Rp170.110.000, Rp127 juta bersumber dari kegiatan LS Olimpiade untuk tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sisanya Rp43.110.000 itulah yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Itu dilakukan untuk membuktikan kerugian negara akibat ulah yang mencoreng wajah pendidikan ini. Sejauh ini, menurut Rina, penyidik masih belum mendapatkan keterangan yang sinkron antara saksi lainnya dari para terperiksa. Menurut Rina, keterangan yang belum sinkron ini akan dijadikan sebagai acuan guna proses penyelidian selanjutnya."Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang ini dan untuk selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara," pungkas Rina.(BS04)